Selasa, 30 November 2010
FAKTOR PENARIK INVESTOR INTERNASIONAL
Factor yang dipertimbangkan oleh investor internasional untuk melakukan investasi di suatu Negara:
1. stabilitas politik, dengan tolok ukur:
a. pergantian pemimpin Negara tanpa gejolak berdarah.
b. Pergantian emimpin Negara seusai masa jabatan.
c. Tidak terjadi konflik antara pemerintah dan lembaga wakil rakyat.
d. Pemilu berjalan dengan aman.
e. Tidak sering terjadi demonstrasi oleh LSM, organisasi buruh atau mahasiswa terhadap pemerintah atau wakil rakyat.
2. Konsistensi penegakan hokum, dengan tolok ukur penegakan hokum yang tidak konsisten:
a. sering terjadi demo oleh LSM berlatar belakang hokum.
b. Pergantian rezim pemerintahan dibarengi pergantian UU.
c. Pemerintah baru membatalkan perjanjian yang dibuat pemerintah sebelumnya.
d. Membatalkan perjanjian internasional secara sepihak karena tekanan public.
e. Vonis hokum berkekuatan tetap selalu melalui tahapan panjang dan peninjauan kembali tanpa batas waktu sehingga menjadi berkekuatan tidak tetap atau tidak ada kepastian hokum.
f. Revisi UU dilakukan dalam tempo yang sangat singkat.
3. Sistem dan prospek ekonomi.
Investor akan menilai hal ini dengan melihat kekuatan sumberdaya juga berbagai system seperti perbankan, TI, komputerisasi, system komunikasi, inflasi, tingakt bunga, tingkat pertmbuhan ekonomi, nilai rupiah terhadap valas, pasar modal, pasar berjangka, custodian sentral dan settlement sentral. Hal-hal berikut akan diperhatikan secara khusus:
a. Resiko valas
Nilai mata uang local yang lemah akan merugikan investor asing. Negara yang selalu mendevaluasi mata uangnya mencerminkan lemahnya nilai mata uang local yang dengan mudah diketahui dari daftar kurs yang dapat dipantau diseluruh dunia. Investor yang berinvestasi di Negara yang mata uangnya lemah akan menanggung resiko yang amat besar yang disebut currency risk. Resesi yang melanda beberapa Negara di Asia tahun 1997 telah banyak yang membangkrutkan investasi para investor asing, sehingga mereka lebih suka menginvestasikan sekitar 93% modalnya ke Negara-negara yang maju pasar modalnya (developed market) sisanya 7% ke Negara yang pasar modalnya sedang berkembang (emerging markets) selama tahun 1998. tahun 2003 investasi di Negara berkembang meningkat menjadi 11%.
b. Devisa Bebas
Investor asing lebih suka devisa bebas daripada pembatasan devisa. Dengan system ini dengan bebas investor dapat memasukkan devisa ke dalam suatu Negara dan mengirim keluar devisa dari Negara tsb, tanpa harus meminta ijin dari otoritas berwenang. Hasil investasi setiuap tahun bisa ditransfer ke negaranya tanpa harus mengurus ijin transfer.
c. Kualitas pasar modal
Indicator pasar modal modern:
· Mekanisme perdagangan sudah tanpa warkat (scripless trading).
· Terdapat pasar kesatu, pasar kedua, pasar ketiga dan pasar keempat.
· Jumlah jenis saham dan obligasi yang diperdagangkan sangat banyak dan kapitalisasi pasar sangat besar.
· Terdapat lembaga central custodian dan central clearing.
· Efek yang disimpan di central custodian sudah atas nama investor bukan atas nama perusahaan broker (street name).
· Tidak ada diskriminasi aturan dalam kepemilikan saham.
Indonesia saat ini memiliki karakteristik pasar modal modern yaitu scriples trading, remote trading, kliring penjaminan efek Indonesia (KPEI), kustodian sentral efek Indonesia (KSEI), dan lending & borrowing.
Scripless trading berarti bahwa perdagangan dilakukan tanpa penyerahan fisik saham, melainkan hanya melalui proses pemindahbukuan rekening efek (book entry system) dari rekening efek penjual ke rekening efek pembeli. Remote trading adalah perdagangan efek yang dapat dilakukan dari luar gedung bursa, karena system perdagangan sudah terintegrasi antara jaringan elektronik di kantor broker dan gedung bursa efek. Bahkan remote trading dapat dilakukan antar kota-kota besar tempat kantor broker berada. KPEI merupakan lembaga berbentuk PT yang bertugas menyelesaikan transaksi angota bursa danmenjamin kepastian bahwa yang beli dapat saham dan yang jual dapat uang. KSEI merupakan lembaga berbentuk PT yang bertugas menyimpan efek dan mengurus penerimaan deviden tunai atau yang bersangkutan dengan corporate action yang dilakukan emiten.
d. Fasilitas hedging
Berkaitan dengan resiko investasi, investor memandnag perlu melakukan hedging (lindung nilai). Bagi investor internasional hedging meliputi kerugian perdagangan efek dan kerugian valas. Di Negara kategori berkembang fasilitas hedging diselenggarakan oleh futures market atau options market yang memperdagangkan stock index dan valas.
Beberapa Negara yang termasuk emerging market sudah menyediakan sarana futures market atau option market terutama stock index dan valas. Negara yang tidak memiliki sarana futures market dan options market lebih sulit mengharapkan kedatangan investor internasional.
e. Sistem ekonomi.
Negara harus menganut system ekonomi yang jelas apakah komunis atau kapitalis. System komunis berarti system ekonomi yang dimiliki, digerakkan dan diatur oleh Negara, sementara rakyat bekerja untuk Negara. System ekonomi kapitalis berarti bahwa pihak swasta berhak memiliki dan menggerakkan roda perekonomian sedangkan Negara bertindak sebagai penguasa yang memiliki kekuatan untuk mengatur sector swasta. Kekuasaan tsb untuk mengatur peran pihak swasta bertujuan agar dapat menciptakan keadilan ekonomi guna mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.
Ketidakjelasan system ekonomi yang diatur akan menghambat perkembangan ekonomi sendiri, karena setiap kebijakan yang diambil pemerintah seriang ditentang dan digoyang lawan politik atau LSM.
1. Keadilan social
Jarak kemakmuran masyarakat kaya dan miskin sangat berpengaruh terhadap keamanan suatu Negara. Negara bertugas mengurangi kesenjangan tersebut dan wajib berusaha memeretakan kemakmuran dan keadilan social. Investor lebih suka merinvestasi di Negara yang kemakmuran rakyat merta karena keamanan investasinya.
0 komentar:
Posting Komentar