Sabtu, 30 Juli 2011

MENGATASI PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS MORAL BANGSA

Pendidikan dan moralitas merupakan investasi yang sangat berharga bagi peradaban umat manusia. Pada saat yang bersamaan, pendidikan dan moralitas juga merupakan pilar yang sangat dibutuhkan bagi kebangkitan dan kemajuan suatu bangsa. Melalui pendidikan dan moralitas, martabat suatu bangsa akan dipertaruhkan. Tulisan ini akan mencoba menelusuri posisi dua hal pokok ini dalam kaitannya dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dalam menelusuri makna penting pendidikan dan moralitas dalam sejarah panjang Indonesia, penulisan ini menggunakan pendekatan analitis Kritis. Pendekatan yang demikian mengikuti beberapa langkah. Langkah-langkah itu meliputi mendeskripsikan, membahas, mengkritisi, dan menyimpulkan. Melalui pendekatan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal berikut. Pertama, pendidikan dan moralitas merupakan dua pilar yang sangat penting bagi teguh dan kokohnya suatu bangsa. Pandidikan adalah suatu proses panjang dalam rangka mengantarkan manusianya untuk menjadi seorang yang memiliki kekuatan intelektual, spiritual, dan moralitas sekaligus. Kedua, Krisis moral yang berkembang dalam suatu bangsa, secara keseluruhan akan sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa tersebut. Bahaya itu antara lain munculnya budaya rakus dan korup. Ketiga, tugas utuk melakukan pencerdasan otak dan pencerahan moral adalah tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, para pendidik secara spesifik memiliki tugas khusus, yaitu mencari solusi dan menunjukkan kemampuannya yang prima untuk melihat realitas moral bangsa melalui proses pendidikan. Kata Kunci: Pendidikan, Moralitas Bangsa.
Pendahuluan
Pendidikan dan moral adalah dua pilar yang sangat penting bagi teguh dan kokohnya suatu bangsa. Dua pilar ini menuntut untuk dicerna dan dicermati dengan arif oleh segenap anak bangsa. Dalam suatu negara yang sedang berusaha lepas dari badai krisis, sangatlah tepat apabila kita mencoba untuk melihat kembali posisi dan interrelasi dua pilar ini bagi bangsa Indonesia. Uraian berikut akan mencoba menelusuri posisi pendidikan dan moral dalam bingkai kehidupan kebangsaan kita. Dengan menempatkannya pada posisi yang tepat, diharapkan bisa mengantarkan kita untuk menemukan jalan yang lurus, shirat al-mustaqim. Jalan yang akan dapat membuka mata hati dan kesadaran kemanusiaan kita sebagai anak-anak bangsa. Sehingga krisis yang hampir saja menghempaskan kita ke jurang kebangkrutan dan kehancuran, dengan segera dapat dilalui dan cepat berlalu.
Negara dan Masalah Pendidikan
Pandidikan adalah suatu proses panjang dalam rangka mengantarkan manusia untuk menjadi seorang yang memiliki kekuatan intelektual dan spiritual, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya di segala aspek dan menjalani kehidupan yang bercita-cita dan bertujuan pasti. Hal ini menjadi suatu garisan pokok dalam setiap proses didik yang dijalani seseorang (A. Syafii Maarif, 1997:63). Sejalan dengan pernyataan tersebut, pendidikan, demikian dikatakan al-Gazali, pada hakekatnya adalah usaha mempersiapkan anak-anak dan pemuda untuk menyambut zaman yang akan datang, dengan memberinya ilmu pengetahuan dan memberanikan hatinya untuk memenuhi tuntutan zamannya itu nanti. Karena itu, pendidikan merupakan unsur yang terpenting untuk membina suatu masyarakat (Zainal Abidin Ahmad,1975:13). Dilihat dari segi sejarah, pendidikan merupakan suatu gerakan yang telah berumur sangat tua. Dalam bentuk yang sederhana dapat dipahami bahwa pendidikan telah dijalankan sejak dimulainya kehidupan manusia di muka bumi. Untuk era generasi manusia abad 21, pendidikan yang berlangsung telah demikian modern, sehingga sangat membedakannya dengan proses pendidikan yang pernah berlangsung sebelumnya. Realita ini tentu tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan manusia dengan perubahan-prubahan atas dasar pengalaman-pengalaman yang dilaluinya.
Oleh karena itu, siapapun tidak akan pernah bisa membantah tentang pentingnya posisi pendidikan. Kemajuan dan kemunduran suatu bangsa antara lain sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan bangsa yang bersangkutan. Tingkat pendidikan yang dicapai suatu bangsa akan menempatkan bangsa itu pada suatu posisi tertentu dalam hubungannya dengan bangsa-bagsa lain. Pada saat yang bersamaan, pendidikan akan mengantarkan para pemiliknya pada suatu peradaban tertentu. Bukankah tahap-tahap pekembangan peradaban manusia dari satu waktu ke waktu yang lain berkorelasi signifikan dengan tingkat pengetahuan manusianya. Kesadaran yang demikian, sesungguhnya juga telah dimiliki bangsa Indonesia sejak awal kelahirannya. Ini terbukti dengan adanya pernyataan yang tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar indonesia…” (Endang Saifuddin Anshar, 1977:161).
Lebih jauh, tentang pendidikan ini dinyatakan dalam pasal 31 UUD 1945, dan diturunkan kemudian dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional itu adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU SISDIKNAS, 2003: 12). Tak kurang sesungguhnya undang-undang dan aturan yang menempatkan pentingnya posisi pendidikan pada bangsa ini. Namun entah mengapa, dari waktu ke waktu, sejak republik ini lahir, baik pada periode saat politik jadi panglima maupun pada saat pembangunan ekonomi jadi panglima, nasib pendidikan pada bangsa ini selalu ada di wilayah pinggiran. Pendidikan tidak pernah menjadi prioritas utama sebagai pilar yang akan mengantarkan bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Saya katakan, bahwa kondisi pendidikan Indonesia selama ini mengidap penyakit yang kronis yang akut. Belum lagi kesadaran ini pulih sepenuhnya, tiba-tiba kita dihadapkan dengan keanehan yang kita temukan dalam tubuh bangsa ini. Sekarang ini, Amandemen atas UUD 1945 di bidang pendidikan mengamanatkan adanya alokasi 20 % dari APBN. Akan tetapi ketika Undang-Undang Dasar mengamanatkan 20 % APBN untuk bidang pendidikan, pemerintah lalu berdalih, dengan alasan kondisi ekonomi, pemenuhan alokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sesungguhnya telah terjadi pelanggaran atas UUD 1945 kita, tetapi alasan pemerintah yang demikian dapat saja diterima dan segera dimaafkan. Namun demikian, logika di balik penetapan angka 20% mencerminkan demikian penting dan mendesaknya dilakukan reformasi di bidang pendidikan ini. Tak kurang dari itu, Rektor UNY, rektor kita, Prof. Suyanto, Ph.D, yang juga anggota civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial, menjadi ketuanya. Namun apa daya, sampai saat ini anggaran untuk bidang pendidikan baru dalam kisaran 7-8 % saja. Atau ada kekhawatiran, apabila anggaran ini dipenuhi sesuai tuntutan undang-undang, maka akan terjadi korupsi besar-besaran di depatemen ini. Kekhawatiran yang demikian bisa saja dimunculkan, karena dalam situasi sekarang, problem korupsi telah mewabah dan menjadi penyakit kronis yang diidap oleh bangsa ini.
Negara dan Masalah Moral
Sudah sejak dari zaman purba, para ahli membicarakan soal negara dan soal moral, dan bagaimana hubungan antara keduanya. Para filosuf Yunani, seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles, telah membincangkan tentang moral dan moralitas dalam hubungannya dengan kehidupan manusia pada umumnya. Menurut mereka, moralitas bersifat naturalistik, rasionalistik, dan objektivistik.
Moralitas bersifat naturalistik, dalam arti bahwa moralitas dipandang sebagai bagian dari dunia alami dan umat manusia dipandang sebagai sangat peduli akan pencapaian hidup yang baik, di dunia kini maupun di dunia kelak. Moralitas juga bersiafat rasionalistik dan objektivistik, dalam arti bahwa mereka percaya dan meyakini akan adanya wujud Kebenaran yang objektif, dan bahwa akal budi merupakan satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dari Kebenaran itu (William M. Kurtines, 1992:14-15). Berabad kemudian, pemikiran para filosuf Yunani disintesiskan dengan pemikiran tokoh-tokoh Abad Pertengahan. Sosok Augustinus dan Thomas Aqinas, menandai alam pikiran tentang moral Abad Pertengahan yang berorientasi rohaniah dan objektivistik. Karya-karya Aurelius Augustinus (354-430 M) dipandang memiliki otoritas yang hampir sebanding dengan kitab suci sepanjang Abad pertengahan. Melalui bukunya yang berjudul Civitate Dei, di samping membicarakan hubungan antara negara dan moral, ia juga bercita-cita untuk mendirikan negara yang berdasarkan moral-agama. Dikatakannya bahwa ceritera terusirnya Adam dari sorga karena pengaruh syaitan, dan terjadinya perkelahian serta pembunuhan antara kedua putera Adam, adalah gambaran dari perjuangan antara negara yang bermoral baik, yang dinamakannya dengan Negara Tuhan (Civitate Dei), dengan negara yang bermoral jahat, yang dinamakannya Negara Syaitan (Civitate Diaboli). Prinsip Augustinus inilah yang dipakai oleh golongan Katholik untuk mendirikan Negara Gereja yang dipimpin oleh seorang Sri Paus. Prinsip ini kemudian diperkuat oleh Thomas Aquinas (122-1274) dengan dua bukunya yang berjudul Summa Theologiae dan Summa Contra Gentiles. Dunia dalam versi Thomisme merupakan suatu keseluruhan yang harmonis yang dicipta dan dijelmakan oleh Tuhan Yang Mahakasih dan Mahabijak. Manusia dan alam, moralitas dan keselamatan, iman dan penalaran, itu semua berada dalam kesatuan ilahi (William M. Kurtines, 1992:12). Di dunia Islam, antara lain muncul seorang al-Gazali (1058-1111), dengan teorinya yang menggabungkan negara dengan moral, yang dinamakannya kemudian dengan Siyasatul Akhlaq atau Negara Moral. Pendapat Al-Gazali memiliki kemiripan dengan pendapat para tokoh Kristen di atas, namun demikian tidaklah berarti bahwa al-Gazali menghendaki Negara Agama. Al-Gazali hanya menghendaki agar unsur agama harus dipertahankan dalam negara. Bagi al-Gazali, negara dan moral tidak lagi merupakan dua hal yang terpisah, tetapi keduanya harus disatu-padukan, menjadi satu badan yang kompak. Menurutnya, negara yang tidak mempunyai moral berarti keruntuhan; dan sebaliknya moral yang tidak sejalan dengan negara adalah kelumpuhan. Seraya mengutip sabda Nabi Muhammad yang berbunyi: “Sesungguhnya aku diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak yang utama” (Zainal Abidin Ahmad:12). Munculnya pendapat dan tulisan yang mengkaitkan antara negara dan moral, tentu saja memiliki latar belakangnya sendiri. Bencana besar akan menimpa suatu bangsa atau umat, demikian dikatakan al-Gazali, kala bangsa atau umat itu dihinggapi oleh suatu penyakit yang berbahaya, yaitu krisis moral. Dalam waktu sekejap, penyakit ini akan mengancam keutuhan suatu bangsa atau umat. Krisis moral dengan sendirinya akan menyebabkan terjadinya krisis yang bersifat multi kompleks, yaitu krisis di semua bidang kehidupan. Untuk ini al-Gazali menyebut adanya tiga akibat yang disebabkan krisis moral ini: Dalam bidang politik, ia akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, yang umum dinamakan krisis gezag. Para pejabat negara mempergunakan kekuasaannya secara salah. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela. Kekuasaan dipergunakan untuk memenuhi nafsu serakah individu dan kelompoknya. Jika pihak atasan sudah berbuat demikian, maka para pegawai di tingkat bawah mengambil teladan atas perilaku atasannya itu. Apabila demikian, maka pemerintahan merupakan suatu alat pengrusak di tangan orang-orang yang jahat dan rakus. Tidak pula kurang dahsyatnya, adalah bencana krisis moral dalam bidang ekonomi. Kerusakan dalam bidang ini akibatnya akan mengancam kepentingan hidup orang banyak. Krisis ini lebih dahsyat akibatnya daripada sekedar depresi ekonomi. Wabah korupsi yang sudah demikian kronis, akan berakibat pada kebangkrutan dan kehancuran negara. Dengan demikian, perlu sesegera mungkin untuk mengingatkan dan menyadarkan para pejabat negara dari budaya korup ini. Akibat dari krisis moral ini secara keseluruhan adalah munculnya budaya rakus. Mereka yang telah mengidap penyakit ini akan menggunakan segala cara, menghalalkan segala cara; mereka hanya memperturutkan nafsu hewaninya, demi tujuan yang diinginkannya. Freud mengatakan bahwa pangkal dari berbagai macam penyakit yang mengganggu manusia berawal dari pertentangan di dalam hawa nafsu (sexueel conflict). Dalam bahasa al-Qur’an dikatakan: “sesungguhnya nafsu cenderung selalu mengarahkan pada kesesatan” (Q.S. Yusuf (12):53).
Moral Bangsa dalam Taruhan
Seiring dengan apa yang dikatakan al-Gazali di atas, apabila kita mencermati fenomena sosiologis masyarakat Indonesia, kita akan menemukan adanya dua kecenderungan yang saling berlawanan. Pertama, bangsa Indonesia menyebut dirinya sebagai bangsa yang religius. Simbol-simbol untuk itu sangat jelas dan kasat mata. Kita semuanya tahu, setiap penduduk negeri ini menyatakan keagamannya dalam KTP. Pembangunan tempat ibadah terus bertambah dari waktu ke waktu. Dari tempat-tempat suci tersebut berkumandang seruan dan ajakan untuk berbuat kebaikan. Jumlah orang yang naik haji dari tahun ke tahun tidak pernah berkurang. Bahkan apabila kuota untuk jamaah haji Indonesia ditambah sekalipun, yakin dan pasti kuota itu akan terpenuhi. Media massa, baik cetak maupun elektronik, senantiasa memberikan tempat dan ruang untuk dakwah. Bahkan dalam kurun terakhir, buku-buku yang bernuansa keagamaan, kelihatan sangat menggembirakan dan banyak diminati. Para pengamat tidak akan kesulitan untuk sampai pada kesimpulan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang taat beragama. Antusiasme beragama dari waktu ke waktu menunjukkan grafik yang senantiasa naik. Apalagi kalau mereka menyaksikan suasana keagamaan di Indonesia antara bulan Ramadlan sampai Dzul Hijjah. Religiositas di Indonesia is ok. Kedua, kita menyaksikan di sana-sini adanya fenomena yang sungguh bertolak belakang dan berseberangan dengan gambaran suasana dan nuansa keagamaan di atas. Dengan mudahnya kita bisa menyaksikan perilaku sekelompok orang yang tidak mau tahu dengan segala bingkai moral. Pelanggaran moral baginya dirasakan enteng saja, sekalipun pesan-pesan agama yang sering didengarnya mengecam perilaku itu, sejak dari ancaman yang ringan sampai ke tingkat yang sangat keras dan mengerikan. Bagaimanapun kecilnya pelanggaran moral, kalau hal itu menggejala dan sampai menjadi budaya, maka ia akan dapat merapuhkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contoh yang sangat memuakkan dan menggelisahkan dari bangsa ini adalah kecenderungan untuk berbuat skandal korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan. Sejarah Indonesia modern selama hampir lima dekade ini sarat dengan muatan korupsi dan penyalahguanaan wewenang. Padahal, sekali lagi, bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang religius dan sebagai bangsa Muslim terbesar di muka bumi. Atribut-atribut mulia dan besar ini teramat sering dihancurkan oleh perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan. Pada waktu-waktu ini, ketika para anggota legislatif di tingkat daerah akan mengakhiri masa jabatannya, kita dipertontonkan dengan deretan kasus korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat yang terhormat ini. Meskipun demikian masih saja ada pembelaan dari sementara pihak, bahwa korupsi tersebut bukanlah satu kesengajaan, melainkan sebagai kesalahan penafsiran dari satu undang-undang yang tidak jelas. Selama hampir lima dekade kita berkubang dalam budaya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, apakah belum cukup? Sila kedua dari Pancasila sungguh merana! Kita punya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tetapi perilaku sebagian kita justru menghianati nilai moral dari sila kedua ini. Nilai adil dan beradab sebegitu jauh lebih merupakan hiasan bibir dalam upacara-upacara bendera dan kenegaraan. Perbuatan korup adalah perbuatan biadab yang tidak layak dilakukan oleh warga negara dari bangsa yang beradab. Kita memang sedang berada pada batas sejarah yang sangat kritikal. Sebenarnya yang mengalami keguncangan tidak saja bidang ekonomi, dunia politik kita pun sejak Dekrit 5 Juli 1959 sudah mengalami kemacetan. Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-966) yang dijalankan Soekarno telah berakhir dengan malapetaka nasional berupa G-30-S/PKI dengan segala akibat buruk yang mengiringinya. Pada tahun 1966 tingkat inflasi kita telah mencapai angka 650%. Kemudian datanglah sistem Orde Baru (1966-1998) yang menjadikan ekonomi sebagai panglima demi mengimbangi Orde Lama dengan politik sebagai panglimanya. Pertumbuhan ekonomi kabarnya bergerak antara 5 s.d. 8 % dengan pendapatan per kepala sebelum krisis sekitar US$1,185. Akan tetapi, mengapa tiba-tiba terpuruk begitu saja setelah didahului oleh krisis yang dialami bath Thailand pada Juni 1997. Sampai hari ini belum ada satu teori ekonomi yang dapat menjelaskan secara memuaskan tentang krisis ini. Selama kurun 59 tahun setelah kemerdekaan, paling tidak kita mengenal dua tipe dan dua orientasi kepemimpinan nasional: orientasi kekuasaan dan orientasi moral. Tipe pertama melingkar di sekitar Bung Karno dan Soeharto, sedangkan tipe kedua melingkar di sekitar Bung Hatta dan A.H. Nasution. Bung Karno dan Bung Hatta mewakili sipil, sementara Nasution dan Soeharto mewakili militer. Secara kebetulan, apabila dilihat dari latar belakang kulturalnya, Soekarno dan Soeharto berasal dari Jawa, sedangkan Hatta dan Nasution berasal dari luar Jawa. Pada saat Hatta masih setia bersama Bung karno, moral bangsa masih berada dalam kendali, tidak sampai meluncur ke dalam jurang malapetaka. Akan tetapi, demi Hatta melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden pada Desember 1956, Soekarno mulai ringan tangan dan main kayu. Atas nama UUD 1945, Soekarno telah tampil sebagai penguasa tunggal sampai sistem Demokrasi Terpimpin yang diciptakannya hancur berantakan pada tahun 1965/1966.
Soeharto yang tampil atas nama Demokrasi Pancasila persis mengikuti Bung Karno sebagai penguasa tunggal. Pancasila, UUD 1945, dan segala perundang-undangan umumnya ditafsirkan secara monolitik. Proyek P4 nya pun tidak membuahkan hasil. Kelebihan Soeharto adalah karena dapat bertahan selama 32 tahun. Semula diharapkan A.H. Nasution dengan kekuatan moralnya akan dapat mengimbangi Soeharto dengan orientasi kekuasaannya yang luar biasa. Akan tetapi, sejak tahun 1968, bekas Ketua MPRS ini, secara sisstematis disingkirkan oleh mesin kekuasaan yang dibangun aliansi Soeharto-Ali Moertopo beserta kroninya. Suatu kali Nasution pernah mengatakan bahwa teman-temannya telah mengidap penyakit rakus, baik dalam politik maupun ekonomi. Sayang, tokoh-tokoh moralis seperti Hatta-Nasution dan para pendukungnya tidak berdaya menghadapi mesin kekuasaan yang dibangun Soekarno-Soeharto. Secara kebetulan, dua orang yang disebut terakhir, membangun kekuasaanya di atas landasan kultur yang feodalistik. Kini, kedua mesin kekuasaan itu telah berantakan dengan menyisakan sederet masalah yang sangat rumit dan pelik. Hampir-hampir bangsa ini meluncur ke tubir jurang kehancuran total, baik politik maupun ekonomi. Pertanyaan yang mendesak kemudian adalah, how to save the future of this nation politically, economically, and morally? Jawaban sederhana yang dapat saya kemukakan adalah bahwa sistem kekuasaan wajib ditegakkan di atas landasan moral yang kukuh. Tanpa moral, kekuasaan pasti akan destruktif. Dalam perspektif ini, kekuatan moral bangsa tidak boleh menyerah pada mesin kekuasaan yang a moral. Untuk menguatkan fondasi moral, salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan memberi penguatan pada bidang pendidikan
Pendidikan, Pencerdasan Otak dan Pencerahan Moral Bangsa
Harapan yang masih tersisa dari bangsa ini, sehingga bisa lepas dari berbagai krisis, mungkin juga adzab, adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan. Karena melalui pendidikan, anak-anak pemilik masa depan bangsa ini, diharapkan dapat belajar dari kesalahan yang diperbuat bapak-bapak mereka. Pendidikan yang dimaksudkan di sini tentu saja seperti yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawa. Lagi-lagi, untuk melihat masalah pendidikan, moral, dan bangsa ini, saya ingin mengemukakan apa yang dikatakan beberapa pemikir Muslim. Al-Farabi misalnya, ia berpendapat, bahwa untuk suatu Negara Utama (Madinah al-Fadhilah), bentuk negara yang dicita-citakannya, ia mengharuskan adanya perpaduan antara ilmu pengetahuan dengan agama, perpaduan antara kecerdasan akal dengan keluhuran sifat-sifat kenabian (al-‘Aqlu wa al-Nubuwwah). Dikatakannya bahwa setiap warga negara harus memiliki kecerdasan akal yang dituntun oleh jiwa keagamaan. Sementara itu Ibnu Sina menekankan pendidikan anak-anak dengan akhlak yang utama, supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi pemuda dan menjadi dewasa dengan sifat-sifat yang terpuji. Adapun Ibn Khaldun menginginkan pertumbuhan individu yang cerdas dan bertanggung jawab, baik terhadap diri dan Tuhannya, terhadap keluarganya, dan terhadap masyarakat dan negaranya. Seirama dengan pemikir lain, al-Gazali mengatakan, betapa besarnya bencana yang akan menimpa dan mengancam hidup manusia apabila ilmu pengetahuan tidak memiliki moral. Ilmu pengetahuan tanpa moral inilah yang ia katakan sebagai ethical-nihilism atau value-nihilism. Pada hakekatnya, segala ilmu adalah terpuji (mahmud), demikian dikatakan al-Gazali. Tetapi, ilmu pengetahuan itu berubah sifatnya menjadi tercela (mazmum), kalau penggunaannya tidak lagi mengenal batas-batas moral dan peri kemanusiaan.
Sebuah kiasan yang menarik mengenai hubungan antara ilmu dan moral (akhlak) dikemukakan oleh seorang sarjana Jerman, Schopenhauer. Menurutnya antara ilmu dan moral laksana seorang buta dan seorang lumpuh. Moral adalah seorang buta yang mempunyai tenaga tetapi tidak dapat melihat, sedang ilmu adalah seorang lumpuh yang dapat melihat tetapi tidak dapat berjalan. Jika keduanya hidup saling membantu, saling mengisi kekurangan masing-masing, maka dapat tercapai segala maksud yang diinginkan. Si buta yang kuat (moral) dapat berjalan dengan petunjuk si lumpuh (ilmu) yang berada di atas gendongannya. Jalan untuk menghindari bencana-bencana kehidupan di atas, seperti dikatakan al-Gazali adalah melalui pendidikan. Mustafa Amien, dalam bukunya Tarikh al-Tarbiyah, mengutip kata bersayap yang disampaikan al-Gazali mengenai pendidikan: “Jikalau ibu-bapak mendidik anak-anaknya supaya terpelihara dari neraka dunia, maka memeliharanya dari neraka akhirat adalah lebih perlu lagi, yaitu dengan mendidik, melatih, dan mengajarnya akan akhlak yang mulia”. Pendidikan harus ditananamkan semenjak dini, dengan memperhatikan kepentingan jasmaniyah, aqliyah, dan khuluqiyahnya. Pendidikan harus mengarahkan pada tercapainya kesehatan jasmani, kecerdasan akal, dan pembentukan karakter dan moral. Dengan teori pendidikannya, al-Gazali mencita-citakan manusia-baru yang utama, manusia yang sehat jasmaninya, cerdas akalnya, dan anggun dalam perilaku moralnya. Seiring dengan konsep di atas, akhir-akhir ini, pada dunia pendidikan kita telah dan sedang diperkenalkan gagasan tentang kurikulum yang berbasis kompetensi (Competency Based Curriculum). Kompetensi yang dimaksudkan di sini adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Menurut Gordon, beberapa aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah aspek pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skills), nilai (value), sikap (attitude), dan minat (interest) (E. Mulyana,2003:38-39).
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi di atas mempertimbangkan prinsip-prinsip: (1) peningkatan keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya, (2) keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika, (3) penguatan integrasi nasional, (4) perkembangan pengetahuan dan teknologi informasi, (5) pengembangan kecakapan hidup (life skills: personal skills, thinking skills, social skills, academic skills, dan vocational skills), (6) pilar pendidikan (learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together), (7) komprehensif dan berkesinambungan, (8) belajar sepanjang hayat, dan (9) diversifikaksi kurikulum (Draft Kurikulum 2004, 2-3). Gagasan ini bukanlah kreasi asli bangsa kita, melainkan disadap dari Barat yang diperkenalkan sejak 20 tahun lalu. Tidak ada yang salah dalam penyadapan ini, asal dilakukan secara bertanggung jawab dan sungguh-sungguh dengan tidak mengabaikan kondisi lingkungan setempat yang telah lama rusak. Penyiapan guru/dosen untuk merealisasikan gagasan ini harus dilakukan melalui perencanaan yang baik dan terukur. Filosofi pendidikan kita dan kurikulum 2004 ini, jelas memberi porsi yang berimbang bagi konsumsi otak dan hati. Keberimbangan ini harus menjadi acuan dan referensi dalam proses pembelajaran dalam pendidikan kita. Karena yang diperlukan untuk pembangunan manusia pada masa-masa yang akan datang adalah agar filosofi ini menyatu dengan seluruh sistem pendidikan kita hingga dapat membentuk kepribadian bangsa yang utuh. Betapa mulianya apabila pendidikan kita betul-betul diarahkan untuk membangun manusia seutuhnya. Karena dimensi ini menyangkut proses pencerdasan otak dan pencerahan kalbu. Kelemahan selama ini adalah karena kita sering berhenti pada tahap verbal, tidak menghujam ke lubuk hati yang terdalam. Akibatnya, kita tetap saja menjadi bangsa yang serbasuperfisial dan gagap. Di sinilah tantangan terbesar bagi dunia pendidikan kita, yaitu agar verbalisme tidak lagi menipu kita, hingga kita kehilangan sesuatu yang mendasar, yaitu kecerdasan dan kepekaan hati nurani. Di samping itu, pencerdasan otak sebagai dimensi kognitif sudah lama tercemar oleh budaya politik yang serbahegemonik dan otoritarian. Akibatnya teramat parah, otak manusia Indonesia telah menjadi tawanan kepentingan politik sesaat melalui berbagai bentuk indoktrinasi yang melelahkan, jika bukan melumpuhkan.
Jika proses pencerdasan otak telah lama terbelenggu, proses pencerahan kalbu juga tidak kurang merananya. Ditemukan adanya sumbatan-sumbatan kuat yang menyebabkan tidak lancarnya aliran energi yang dapat memberikan pencerahan atas kalbu anak bangsa ini.
Di satu pihak, pendidikan formal dan non-formal berusaha keras menjaga keberimbangan antara konsumsi otak dan hati. Mereka berusaha keras untuk menjadi panjaga-penjaga moralitas. Tetapi di lain pihak, tontonan yang disuguhkan setiap hari di panggung politik dan sinema elektronik kita, menyajikan tontonan yang dipenuhi kemunafikan, kerakusan, keserakahan, kekerasan, keseronokan dan takhayul. Para pendidik haruslah menunjukkan kemampuan yang prima untuk melihat realitas moral bangsa yang gelap ini secara tajam. Para pendidik harus turut serta mencarikan solusi-solusi yang realistis dan arif agar dapat keluar secepatnya dari suasana kepengapan dan kegelapan ini.
Departeman Pendidikan Nasional sebagai pengawal proses pencerdasan bangsa hendaknya lebih tanggap terhadap tuntutan bangsa ke depan. Pada saat yang sama Departemen Agama yang seharusnya berfungsi sebagai pengawal moral dan proses pencerahan bangsa, tidak malah menjadi pusat intrik politik golongan. Menurut al-Gazali, sifat-sifat buruk yang melekat dalam diri seseorang harus dilawan dengan ilmu dan amal. Unsur pengetahuan (‘ilm) sangat komprehensif. Ini menyangkut sifat dari tabiat buruk, penyebabnya, dan akibat yang merugikannya. Pengetahuan tentang kerugian yang ditimbulkan oleh tabiat buruk ini harus demikian pasti. Pengetahuan seperti ini akan menimbulkan kebencian yang kuat pada sifat-sifat buruk tersebut. Melawan keburukan dengan pengetahuan ini, oleh al-Gazali disebut ‘ilaj ‘ilmi (obat kognitif). Menurutnya, pengetahuan ini, akan punya efek pula terhadap muncul dan timbulnya keinginan untuk melawan penyebab tersebut dengan langkah-langkah amal. Beramal dengan tekun harus dilakukan untuk membuang pengaruh sifat-sifat buruk, sehingga akibat amal tersebut akan mengimbangi penyebab sifat-sifat buruk itu. Amalan ini juga harus berlawanan dengan perbuatan yang timbul dari sifat-sifat buruk itu. Penghapusan sifat-sifat buruk dengan bantuan perbuatan amal ini dinamakan al-Gazali sebagai ‘ilaj ‘amali (obat praktis). Karena amal yang dilakukan bertentangan dengan kehendak nafsu seseorang, maka diperlukan kesabaran (shabr) yang tinggi. Memang tanpa kesabaran tidak mungkin ada penyembuhan. Kombinasi tiga unsur (arkan), yaitu ilmu, amal, dan sabar inilah yang akan dapat menghapuskan sifat-sifat buruk dalam diri manusia (M. Abul Quasem, 1988:99). Ilmu inilah yang harus menjadi perhatian para guru dan dosen. Para guru dan dosen mempunyai tanggung jawab untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang masuk akal dan rasional tentang implikasi setiap perbuatan. Apakah perbuatan itu berimplikasi buruk atau baik, baik untuk diri sendiri atau orang lain. Bagi al-Gazali, rasio merupakan sarana untuk meraih kebahagiaan di dunia ini dan dunia yang akan datang (M. Amin Abdullah, 2002:114). Melalui pendekatan yang ilmiah ini, seseorang diharapkan akan sampai dan mencapai kesadaran moralnya. Pendekatan semacam ini dapat dikatakan sebagai pengembangan moral yang bersifat kognitif. Ketika pikiran logis ini menyertai perbuatan setiap orang, insyaallah ia akan dapat mengontrol setiap perbuatannya. Karena itulah misalnya, ajaran Islam sangat menekankan pentingnya niat dalam setiap perbuatan. Niat, dengan sendirinya berarti adanya kesadaran atas perbuatan itu dan sekaligus menempatkan perbuatan itu di bawah kontrol Allah. Melalui niat, seseorang dengan demikian membangun kesadaran ketuhanan dalam setiap perbuatannya. Niat karena itu akan menjaga moralitas seseorang, itulah fungsi niat dalam setiap perbuatan Akhirnya, tugas utuk melakukan pencerdasan otak dan pencerahan moral adalah tanggung jawab semua pihak. Departeman Pendidikan Nasional dan Departemen Agama memang memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat ini. Tetapi lebih dari itu, perilaku para elit politik dan juga karya para pekerja seni, harus mendukung bagi berkembangnya moral baik. Karena bagaimanapun, perilaku para elit dan hasil kerja para pekerja seni merupakan pendidikan yang langsung ditatap, diserap, dan bahkan ditiru. Di akhir kata, kita tidak boleh menyerah pada kepengapan dan kebobrokan ini. We must do something srategic and decisive now, or never!.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pendidikan dan moralitas merupakan dua pilar yang sangat penting bagi teguh dan kokohnya suatu bangsa. Pandidikan adalah suatu proses panjang dalam rangka mengantarkan manusianya untuk menjadi seorang yang memiliki kekuatan intelektual dan spiritual, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya di segala aspek dan menjalani kehidupan yang bercita-cita dan bertujuan pasti. Hal ini harus menjadi suatu garisan pokok dalam setiap proses pembangunan suatu bangsa. 2. Krisis moral yang berkembang dalam suatu bangsa, secara keseluruhan akan sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa tersebut. Bahaya itu antara lain munculnya budaya rakus dan korup. Apabila suatu bangsa sudah mengidap penyakit ini maka akan bermunculan orang-orang yang menggunakan dan menghalalkan segala cara untuk memperturutkan nafsu hewaninya dan tujuan yang diinginkannya. 3. Tugas utuk melakukan pencerdasan otak dan pencerahan moral adalah tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, para pendidik secara spesifik memiliki tugas khusus, yaitu harus menunjukkan kemampuan yang prima untuk melihat realitas moral bangsa yang gelap ini secara tajam. Para pendidik harus turut serta mencarikan solusi-solusi yang realistis dan arif agar bangsa ini tidak terjerumus ke dalam jurang kehancuran dan segera lepas dari suasana kepengapan dan kegelapan. Sifat-sifat buruk yang melekat dalam diri seseorang harus dilawan dengan ilmu dan amal. Ilmu, dengan semua disiplinnya, harus menjadi alat bagi para pendidik untuk membangun moralitas bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
A. Syafii Maarif, dalam Muslih Usa dan Aden Wijdan (ed.). (1977) Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial. Yogyakarta:
Aditya Media. …….. (2004). Mencari Autentisitas dalm Kegalauan. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah.
E. Mulyana. (2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosdakarya. Endang Saifuddin Anshari. (1997).
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional. Jakarta: Gema Insani Press. M. Abul Quasem. (1988).
Etika Al-Ghazali. Bandung: Pustaka. M. Amin Abdullah. (2002). Filsafat Etika Islam. Bandung: Mizan. Undang-Undang N0. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Penjelasannya. (2003). Jakarta: Media Wacana.
William M. Kurtines dan Jacob L. Gerwitz. (1992). Moralitas, Perilaku Moral, dan Perkembangan Moral. Jakarta: UI Press. Zainal Abidin Ahmad (1975). Konsepsi Negara Bermoral. Jakarta: Bulan Bintang.

0 komentar: