zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara
pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi
tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
b. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara
satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut teritorial
ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam
wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah
batas landas kontinen.
d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka
pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
2. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia.
Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah
laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah 200 mil dari garis pantai.
3. Usaha Pelestarian Laut di Indonesia
Indonesia disebut sebagai negara maritim, karena sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan. Sebagai negara maritim keberadaan perairan memegang peranan penting dalam mempersatukan seluruh pulau-pulau yang berada di Indonesia. Laut memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan negara Indonesia.
Selain sebagai sarana penghubung antarpulau, laut juga merupakan penghasil sumber daya hayati dan sumber daya nonhayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan bagi
negara Indonesia yang akan memberikan kesejahteraan bagi semua rakyat. Oleh karena itu, keberadaan laut beserta isinya perlu dijaga kelestariannya.
Tentunya tidak hanya pemerintah saja yang berkewajiban menjaga kelestarian laut, tetapi kalian sebagai warga negara Indonesia juga berkewajiban menjaganya. Adapun contoh usaha-
usaha dalam upaya pelestarian laut di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Menjaga air laut tetap bersih dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah di laut.
b. Adanya perlindungan terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah.
c. Pelarangan menggunakan bahan peledak, bahan racun, dan aliran listrik saat menangkap ikan.
d. Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan sebab dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
e. Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
f. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
g. Adanya larangan mengambil karang laut dalam jumlah besar. Apabila kalian melihat banyak sampah berserakan. Bila memungkinkan ambil dan buah di tempat sampah.
0 komentar:
Posting Komentar