Rabu, 17 Maret 2010

PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN


Abstrak : Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang dilakanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Kata kunci : Pendidikan Kewarganegaraan

Pada tahun ajaran 2002/2003 mahasiswa semua jurusan pada semester tertentu yang ditetapkan fakultasnya, menerima sajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata kuliah ini sebelumnya tidak pernah mereka ketahui, karena kakak-kakak tingkat merekapun tidak memperoleh mata kuliah ini, sehingga para mahasiswa menganggap PKn adalah mata kuliah baru.
Sebagai pembina mata kuliah Pendidikan Kewarganergaraan ( PKn) saya ingin menjelaskan tentang keberadaan dan kedudukan, pengertian, tujuan, visi dan misi, latar belakang dan sejarah perkembangan, serta kontribusi yang diberikan oleh PKn terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, bangsa dan negara.

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari :

1.
Kurikulum Inti
2.
Kurikulum Institusional

Kurikulum Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang terdiri dari :
1). Kelompok MPK ( Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian )
2). Kelompok MKK ( Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan )
3). Kelompok MKB ( Mata Kuliah Keahlian Berkarya )
4). Kelompok MPB ( Mata Kuliah Perilaku Berkarya )
5). Kelompok MBB ( Mata Kuliah Berkahidupan Bermasyarakat )
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ( MPK ) dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 38 / DIKTI / Kep / 2002, tanggal 18 Juli 2002. Keputusan tersebut berisi tentang rambu-rambu pelaksanaan kuliah di Perguruan Tinggi, yang menjelaskan bahwa MPK adalah kelompok mata kuliah yang memuat bahan kajian untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian mantab, dan mandiri serta mempunai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum inti, maka wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK ) terdiri dari :
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
Kesimpulan dari uraian di atas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian sekaligus bagian dari kurikulum inti. Sehingga PKn harus ditempuh oleh setiap mahasiswa dari semua program studi.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003 pada Bab X tentang Kurikulum, khususnya pasal 37 ( 2 ) yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat :

1.
Pendidikan Agama
2.
Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )
3.
Bahasa

Pada penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 / U / 2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 38 / DIKTI / Kep / 2002 terdapat sedikit perbedaan dengan UU Sisdiknas yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang bagian / unsur-unsur kurikulumnya, namun PKn tetap ada pada kedua kebijaksanaan atas. Pada pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) sangat jelas bahwa PKn wajib diberikan di sekolah mulai dari Pendidikan Dasar, Menengah sampai Perguruan Tinggi.
Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003 ).
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS” selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata “CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).
Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang
bersangkutan (2002:4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002 : 2 ) DALAM BUKU Pendidikan Kewarganegaraan, “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.”
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Prendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis olerh NoorMs Bakry (2002:7) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari :

1.
Kecintaan kepada tanah air.
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3.
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4.
Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
5.
Rela berkorb an demi bangsa dan negara.
6.
Kemampuan awal bela negara.

Tujuan di atas sesuai dengan visi,misidan kompetensi pendidikan kewarganegaraan :

1.
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan progran studi dalam mengantarkan mahasiswea mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
2.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa selaku warganegara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa

3.
Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
4.
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warganegara RI memilik :

a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah
air.
b. Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional.
c. pola pikir, sikap, yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan
nasional.


Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau disingkat dengan PKn atau dengan istilah yang lainnya (CIVICS) mulai diperkenalkan di negara Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan “Theory of Americanization”.Kita ketahuai bangsa Amerika berasal dari bebagai bangsa di dunia yang datang sebagai imigran dengan latar belakang budaya yang berlainan. Untuk menyatukan mereka ini menjadi satu bangsa dan menjadi warganegara Amerika sangat diperlukan pelajaran kewarganegaraan (Civics). Pelajaran Civics yang diberikan pada waku itu adalah tentang, pemerintahan, hak dan kewajiban warganegara, dan civics merupakan bagian dari Ilmu Politik.
Di Indonesia pelajaran Civics telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda dengan nama “Burgerkunde”. Pada zaman ini ada dua buku yang digunakan sebagai sumber pelajaran, yaitu : Indische Burgerschapokunde dan Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen). Pada tahun 1950 dalam suasana Indonesia telah merdeka kedua buku ini menjadi pegangan guru Civics di Sekolah Menengah Atas.
Perjalanan mata pelajaran Civics setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikuluk 1961 berubah menjadi CIVICS lagi, kemudian pada kurikulum 1968 menjadi Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMP. Pada kuriukulim 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Perubahan-perubahan istilah mata pelajaran PKn atau Civics di kalangan sekolah dasar dan menengah tersebut di atas, juga terjadi di kalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Cicic Education (Pendidikan Kewarganegaraan) sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, beberapa bentuk pendidikan kewarganegaraan di Pergurtuan Tinggi telah lama dilakukan seperti : penataran P-4 dan mata kuliah Kewiraan yang kemudian berganti dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kenyataannya memang demikian, civic education ( Pendidikan Kewarganegaraan ) yang dilakukan tersebut lebih banyak didistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata. Sehingga pada era reformasi ini paradigma Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya bergeser ke arah yang lebih civilized, Sobirin Malian (2003 : 10).
Munculnya gelombang reformasi memang telah mendorong Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 267 / DIKTI / KEP / 2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Beberapa evaluasi terhadap matakuliah kewiraan yang akan disempurnakan dalam paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan antara lain :

1.
Evaluasi atas materi mata kuliah kewiraan selama ini yang lebih menitikberatkan pada tiga hal pokok yaitu , Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik Strategi Nasional dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hal ini mereduksi nilai Pendidikan Kewarganegaraan hanya pada aspek “bela negara”, sehingga aspek penanaman nilai-nilai demokrasi dan HAM, nilai-nilai sosial kemasyarakatan, penyadaran tentang ketaatan pada hukum, serta disiplin nasoional yang seharusnya menjadi aspek yang utama, tidak terkaver dalam materi perkuliahan tersebut.
2.
Keterkaitan yang erat dengan militerisme sangat kental mulai dari perumusan materi, desain metodologis, sampai pada pelatihan dosen. Apalagi rezim yang berkuasa pada waktu itu adalah rezim militer, sehingga kepentingan negara yang lebih besar direduksi menjadi kepentingan penguasa. Diharapkan dengan Pendidikan Kewarganegaraan sekarang dapat ditegakkan nilai-nilai demokrasi untuk menuju masyarakat madani.
3.
Evaluasi atas ranah metodologis dalam penyampaian mata kuliah Kewiraan ataupun Kewarganegaraan selama ini lebih banyak memakai model Lecturing satu arah yang mengedepankan indoktrinasi tanpa proses dialog yang kritis.

4.
Aspek kognitif sangat dominan dalam perkuliahan Kewiraan, padahal Pendidikan Kewarganegaraan sesungguhnya merupakan matakuliah kepribadian yang mengedepankan aspek afektif ( pembentukan sikap ) untuk melakukan tranfer nilai di kalangan mahasiswa.
5.
Pada perkuliahan Kewiraan kasus-kasus aktual dan lokal sering kali terabaikan, sehingga sikap kritis kewarganegaraan di kalangan mahasiswa kurang terarah secara maksimal. Padahal Pendidikan Kewarganegaraan yang sesungguhnya merupakan sarana untuk transfer of values akhirnya gagal menumbuhkan sikap kewarganegaraan yang kritis.

Kontribusi yang diberikan Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Masyarakat, bangsa dan negara.
Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) yang dilakukan oleh berbagai negara mengarah dan bertujuan agar warga negara bangsa tersebut mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah dan masa depan bangsa yang bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fondamental ( dasar negara ) yang dianut bangsa yang bersangkutan. Sejalan dengan kenyataan tersebut pada hakekatnya PKn yang merupakan salah satu bagian dari matakuliah kepribadian harus mengedepankan aspek afektif dikalangan mahasiswa.
Landasan filosofis dan harapan di atas, kemudian perlu dicari relevansinya dengan kondisi dan tantangan kehidupan nyata dalam masyarakat, agar Pendidikan Kewarganegaraan mampu memberikan kontribusi yang posiif bagi pemecahan permasalahan kemasyarakatan yang sedang dan akan dihadapi suatu bangsa atau

masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang dikembanmgkan di berbagai bangsa sangat perlu mengembangkan nilai-nilai fondamental bangsa ( masyarakat ) tersebut sesuai dengan dinamika perubahan sosial, agar nilai-nilai fondamental tersebut menemukan relevansinya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikembangkan di Indonesia seharusnya juga mampu menemukan kembali relevansi nilai-nilai fondamental masyarakat dengan dinamika sosial yang berubah secara cepat. Sehubungan dengan itu pengajaran PKn tidak boleh hanya bermateri pada persoalan-persoalan kognitif semata, tetapi harus memberikan sentuhan moral and social action. Sentuhan moral dan social action ini justru harus mendapat perhatian yang lebih besar, agar pengajaran PKn mampu menuju sasaran dan tujuannya, yaitu untuk membentuk mahasisa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Munculnya gelombang reformasi yang membawa harapan baru bagi perkembangan demokrasi dan perwujudan masyarakat madani Indonesia, disamping itu juga menyisakan patologi-patologi sosial, sebagai masalah bangsa dan negara yang harus diselesaikan.
Patologi-patologi tersebut antara lain :
1. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan
2. Hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat
3. Memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas
4. Kemerosotan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat
5. Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan

12
6. Kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi
7. Memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan, dan rasa tolong-menolong
8. Melemahnya nilai-nilai dalam keluarga
Dengan pendekatan pengajaran dengan sentuhan moral dan sosial actions di atas, Pendidikan Kewarganegaraan akan mampu menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan moral yang tinggi kepada para mahasiswa agar kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Lembaga-lembaga pendidikan sebagai salah satu elemen civil society organization perlu menggalang jaringan yang kuat agar gagasan civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) ini cepat meluas sebagai salah satu upaya recovery dari keterpurukan krisis multi demensional sekaligus sebagai upaya perwujudan masyarakat madani Indonesia, sepert pendapat Askury Ibn Chamim dalam Sobirin ( 2003 : 14 ).
Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan dengan pendekatan tersebut di atas akan dapat melahirkan mahasiswa yang dapat mengembangkan diri menjadi warga negara kritis, cerdas, dan beradab atau warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Nilai Strategis tersebut pada gilirannya akan membuahkan tingkah laku yang sangat positip dari mahasiswa, yaitu keterlibatan atau partisipasi warganegara yang efektif dan bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas kehidupan sosial dan politik secara keseluruan.

Kersimpulan
Dari uraian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pendidikan Kewarganegaraan (civic Education) adalah usaha sadar untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan menumbuhkan sikap serta wawasan kebangsaan, cinta tanah air yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukanlah mata kuliah yang baru, karena sudah ada sejak dulu, hanya perubahan nama dan istilah yang digunakan mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
3. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu cara penanaman nilai-nilai fundamental bangsa. Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirtkan warga negara yang baik dan betanggungjawab, karena kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Ms Noor. 2002. Pendidikan Kerwarganegaraan (Kewiraan). Yogyakarta:
Liberty.
Malian Sobirin dan Marzuki Suparman. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hak
Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.
Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 2003.
Jakarta: Deparemen Pendidikan Nasional Direktorast Jendral Pendidikan
Tinggi.
Kansil,C.S.T. dan Chistina Kansil. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan
Tinggi. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Sumarsono, S. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: PT Gramedia Pusta
Utama.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Bandung: Citra Umbara.

0 komentar: