Minggu, 07 Februari 2010

MAKALAH HUKUM AGRARIYA

Penanganan Perkara Banyak yang Belum Selesai
Kompas,Jumat, 5 September 2008 - Perkara agraria di Sumatera Utara masih banyak yang belum selesai. Sebagian perkara kerap berpihak kepada kelompok kuat yang enghadapkan dengan masyarakat kecil. ”Ini persoalan kita bersama yang menentukan arah pembangunan nasional. Menyelesaikan perkara seperti ini bukan perkara mudah, barat mengolah tanah liat yang sudah lama kering,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Horasman Sitanggang, Kamis (4/9) di edan, dalam kesempatan dialog agraria bertajuk ”Mewujudkan Keadilan Melalui Kebijakan Agraria Nasional”.Seiring dengan menguatkan reformasi agraria, BPN Sumut coba enegakkan kembali semangat itu. Selama 2008, BPN Sumut menangani 210 kasus pertanahan.Perkara ini terdiri dari 136 dengan obyek penguasaan dan pemilikan tanah erta 74 perkara dengan penetapan obyek penetapan hak dan pendaftaran tanah.Perkara agraria yang menjadi perhatian publik di antaranya sengketa tanah antara warga ei Silau, Kabupaten Asahan, dan PT Perkebunan Nusantara III; warga Bandar Betsy dengan PTPN IV di Kabupaten Simalungun; dan masyarakat Sarirejo dengan Pangkalan TNI AU di Medan.Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mengatakan, meski banyak kasus agraria yang terjadi, dia masih menaruh harapan pada etugas dan mendukung upaya BPN terus-menerus menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, pembaruan agraria merupakan hal penting una menyelesaikan persoalan kemiskinan.Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj mengatakan, dari beberapa kasus, masyarakat ecil berhadapan dengan pihak yang kuat. (NDY)

BPN Telah Membagi-Bagikan 240.000 Bidang Tanah
Lembaga Pengelola Reforma Agraria Masih Terganjal Izin Departemen Keuangan
Dian P. Saraswati KONTAN
JAKARTA. Program bagi-bagi tanah alias reforma agraria terus berjalan. Deputi III Pengaturan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah (BPN) Yuswanda Temenggung engatakan, hingga akhir Oktober lalu BPN telah meredistribusi 240.000 bidang tanah kepada petani.Sepanjang tahun 2008 ini, sebenarnya BPN terbebani target redistribusi tanah sebanyak 300.000 bidang. “Saya optimis target itu terpenuhi,” kata Yuswanda, Rabu (24/12).Redistribusi Tanah merupakan satu bagian kegiatan BPN dalam rangka reforma agrarian yang telah berlangsung sejak 2007 dan berakhir pada 2014 mendatang. Dalam program ini BPN meredistribusi kembali tanah seluas 9,25 juta hektare kepada warga yang membutuhkan. Dari luas tanah itu, sebanyak 1,25 juta hektare merupakan tanah Negara yang berada dalam pengelolaan BPN, sedangkan sisanya adalah lahan hutan.Yuswanda menambahkan, BPN juga telah memberi sertifikate tanah redistribusi. Dia mengungkapkan, program ini memang mengamankan kepemilikan lahan petani. Pada 2009 nanti, BPN menargetkan 310.000 bidang tanah dengan anggaran Rp 120 milliar.Redistribusi tanah terbanyak tahun ini terjadi di Sumatera Utara, yakni sebanyak 35.000 bidang. Pada urutan berikutnya, Nusa Tenggara Timur dengan 29.000 bidang. Kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing 20.000 bidang.Selain redistribusi, BPN akan segera melakukan pengaturan, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah (P4T). Selain itu, BPN juga akan mengkonsolidasi sebanyak 10.300 bidang tanah, membuat neraca pengunaan tanah di 100 kabupaten, serta inventarisasi P4T untuk satu juta bidang tanah.Ada juga kegiatan redistribusi melalui swadaya masyarakat sebesar 31.202 bidang dan konsolidasi swadaya masyarakat untuk 28.325 bidang. “Uang dari program yang berlangsung secara swadaya itu akan masuk ke penerimaan Negara bukan pajak,” jelas Yuswanda.Selain itu, pada tahun 2009 BPN juga akan melakukan percepatan pendaftaran tanah sebagai jaminan kepastian hukum. BPN membuat beberapa program seperti Proyek Nasional Agraria dengan sertifikasi untuk 453.000 bidang, Recontruction Aceh Land Administration System untuk 120.000 bidang, layanan Rakyat untuk sertifikasi dan legalisasi aset UKM, petani, nelayan, dan legalisasi aset masyarakat swadaya.
Belum Cukup Sukses.Namun, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas) Deddy Koespramoedyo memandang BPN belum sukses dalam Reforma Agraria.Deddy menyebut dua alasan. Pertama, BPN hanya mereformasi aset seperti redistribusi namun belum mereformasi akses. Dedy menambahkan, BPN belum menggarap akses Infrastruktur seperti jalan dan jembatan. “Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses tanah-tanah itu,” kata Deddy.
Kedua, masalah pengelolaan. BPN akan memberi hak pakai tiga tahun pada penerima tanah dan setelah itu menjadi hak milik. Namun, penerima tanah itu tidak boleh memindahtangankan tanah selama 10 tahun.Nah, agar reforma agraria lebih lancar, BPN akan membentuk lembaga pengelola reforma agrarian. Lembaga berupa Badan Layanan Umum (BLU) ini bertugas mengelola dan menyelengarakan bidang-bidang tanah itu. Namun, hingga kini lembaga belum jelas ujudnya. Menurut Deddy, rencana ini terbentur izin dari Departemen keuangan. Maklum, BLU tak mengahasilkan uang, malah menyedot duit untuk ongkos reforma agraria.

Metro Jambi: Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 81 Tak Jelas
BPN Pertanyakan Tindak Lanjut Pendataan Sertifikat
KOTABARU- Masalah sengketa kepemilikan tanah SDN 81 Kota Jambi tak juga kunjung menemui kepastian. Meskipun Pemkot mengaku telah meminta pihak Abadi menghentikan sementara pembangunan di sekitar SD tersebut, tapi masalah belumlah terselesaikan. Tindak lanjut kesepakatan yang dicapai pada pertemuan di SDN 81 pada Jumat (23/5) lalu belum juga ada realisasi. Sekadar mengingatkan, bulan lalu, Pemkot, Kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, DPRD, dan LSM mengadakan pertemuan mencari solusi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah SDN 81. Pada pertemuan itu disepakati, Pemkot akan mendata sertifikat tanah sepanjang Jalan Musi (jalan masuk ke SDN 81, red) sampai ke SDN 81.“Belum ada sampai sekarang tindak lanjutnya,” kata Alim Bastian, Kepala Kantor BPN Kota Jambi, kemarin (8/6). Untuk diketahui, pada pertemuan dua pekan lalu itu terungkap, BPN kesulitan melakukan pengukuran, karena data belum lengkap, yaitu data sertifikat tanah di ruas jalan masuk menuju SDN 81. Akibatnya BPN tidak bisa melakukan pengukuran, karena terkendala titiknya.Menurut Alim, ada sertifikat (di sepanjang Jalan Musi) yang belum terdaftarkan. Saat itu diambil solusi, camat dan lurah setempat diminta mengumpulkan foto kopi sertifikat tanah yang belum terbaca tersebut kepada warganya. “Nanti kita akan kontak ke bagian hukum,” kata Alim yang mengaku sedang berada di Palembang. Sayangnya, Amirullah Kabag Hukum Setda kota belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi koran ini, tak ada jawaban darinya. (dra)

Pemalsuan Sertifikat Tanah
Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional Ditahan Polisi28 November 2008 - 16:8 WIBKurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Mabes Polri menangkap Elfachri Budiman, Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional, terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Medan, Sumatera Utara. Elfachri ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, sebelum menjabat Direktur Sengketa, Elfachri Budiman menjabat Kepala Kantor Pertanahan Medan pada tahun 2004. "Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Dia telah menerbitkan surat palsu, yang dijadikan agunan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ketika itu," kata Paulus di Mabes Polri, Jumat (28/11).
Direktur I Keamanan dan Ketenteraman Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Badrotin Haiti menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2005. Sudarto, salah seorang tersangka, mendapat kuasa dari Bank Persona untuk mengikuti lelang tanah HGB No 264 seluas 682 m2 dan SHGB No 249 seluas 524 m2 dari Bank Utama pada Juni 1994. Lokasi tanah tersebut di Desa Petisah, Medan Baru, Sumatera Utara.Sertifkat asli tanah itu diserahkan dan disimpan di Bank Persona. Pada tahun yang sama, Bank Persona dilikuidasi dan kedua sertifikat itu dijadikan jaminan ke Bank Indonesia. Oleh BI, kedua surat tersebut diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk dijadikan jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sudarto kemudian membuat surat keterangan hilang di Poltabes Medan. Tujuannya untuk memalsukan kedua SHGB tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan," jelas Badrotin.Salah seorang staf Kantor Pertanahan Medan menyatakan tidak dapat mengubah sertifikat hak guna bangunan itu menjadi sertifikat hak milik. Namun, tersangka Elfachri menerbitkan surat baru, yang menjadikan SHGB No 264 dan SHGB No 249 menjadi SHM No 1127 dan 1129 atas nama Sudarto. "Jadi, ada dua surat. Yang asli di tahan di BPPN, sementara surat satunya dipalsukan melalui tersangka," kata Badrotin.
Elfachri ditangkap di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, semalam. Pagi tadi Elfachri langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Managan Manurung, selama ini aturan yang diterapkan BPN sudah berjalan baik. Namun dia mengakui kasus pertanahan memang kompleks. Selama tahun 2008 setidaknya terdapat 7.491 kasus konflik sengketa tanah. Sebanyak 165 kasus di antaranya terindikasi tindak pidana. "Ke depan, BPN harus lebih berhati-hati. Kita telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus sengketa tanah." (E1)

Sengketa Sertifikat Tanah di Ceningan
KP Klungkung Mengacu Keterangan Kades
Semarapura (Bali Post)Sengketa penyertifikatan tanah di Dusun Ceningan Kangin, Lembongan, Nusa Penida, Klungkung dipastikan merembet ke mana-mana. Termasuk, menyeret aparat terkait di bawah, seperti kepala desa, camat dan lainnya yang notabene ikut memberi keterangan dalam proses penyertifikatan tanah seluas 24 are atas nama Wayan Naka asal Lembongan.Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (KP) Klungkung A.A. Sagung Mastini ketika dimintai konfirmasi Selasa (12/8) kemarin, diakui proses penyertifikatan berlangsung tahun 2006. Saat itu, dirinya belum menjabat Kepala KP Klungkung. Meski begitu, pascamunculnya protes warga Ceningan, dia menerima laporan dari staf, proses penyertifikatan tanah bernomor 917 tahun 2006 sudah sesuai mekanisme.Dalam beberapa surat pernyataan yang dibuat Naka, seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 15 Juni 2005, pengumuman data yuridis dan data fisik tanggal 12 Desember 2005 nomor 640.61-204-Klk di Kantor Desa Lembongan selama 60 hari dan silsilah keluarga, terdapat nama Kades Lembongan Nyoman Murta dan Camat Nusa Penida Wayan Sumarta ikut serta mengetahui. Selain itu, Sagung Mastini meyakini proses penyertifikatan berjalan sesuai mekanisme, terlihat dari adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama Wayan Naka tahun 2005."Setelah dilakukan penelitian ke bawah, mengacu kelengkapan yang ada, sangat dimungkinkan KP Klungkung melanjutkan proses. Itu artinya, sertifikat keluar setelah melewati prosedur yang semestinya," tandas Sagung Mastini. Namun, KP tetap menindaklanjuti protes warga dengan secepatnya mengecek ke lapangan.Pengecekan juga dilakukan untuk membuktikan benar-tidaknya klaim warga yang menyebutkan tanah tersebut tanah muncul/tanah negara. Dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Pakai yang dikeluarkan KP Klungkung untuk lima warga setempat tahun 1991. Kelima warga itu yakni Wayan Antara, Made Seger, Made Suata, Wayan Wibayu, dan Wayan Suwidi. "Nah, apakah tanah yang diklaim warga itu satu lokasi dengan tanah yang disertifikatkan hak milik, itu yang harus dibuktikan dulu," tambahnya seraya menyebutkan secara logika tanah warisan memang tak mungkin dikeluarkan sertifikat Hak Guna Pakai.Bagaimana jika terbukti tanah muncul, apa ada kemungkinan sertifikat hak milik atas nama Wayan Naka dicabut? Ditanya demikian, Sagung Mastini tak berkomentar banyak dengan alasan, masih akan mengecek terlebih dahulu ke lapangan. "Setelah tahu hasilnya di lapangan, baru bisa ditindaklanjuti," ujarnya.Sebelumnya, klian dari dua dusun dan enam banjar di Nusa Ceningan mempertanyakan sertifikat tanah yang diklaim tanah muncul atas nama Wayan Naka ke KP Klungkung. Karena tak mendapat jawaban memuaskan, perwakilan masyarakat Ceningan itu mengadu ke DPRD Klungkung. (kmb20)

Ayin Tersangkut Pemalsuan Sertifikat TanahKamis, 21 Agustus 2008K. Yudha Wirakusuma - Okezone
JAKARTA - Terdakwa kasus suap BLBI Artalyta Suryani alias Ayin kembali tersandung masalah. Ayin dilaporkan ke KPK terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kav 67-68 seluas 1 hektare oleh ahli waris dari Toyib bin Kiming, H Marzuki.H Marzuki datang didampingi oleh pengacaranya dan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier."Ayin sudah menjadi tersangka sejak Agustus 2008. Dan kini (kasusnya) ditangani Polda Metro Jaya" ujar kuasa hukum H Marzuki, Sri Melyadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Kamis (21/8/2008).Sementara itu Fuad Bawazier menyatakan, Ayin bersama Syamsul Nursalim dan Bapennas memiliki hubungan erat dengan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.Pemalsuan dokumen tersebut, sambung Fuad terjadi semenjak tahun1992, sejak status tanah tersebut bersengketa dengan Abdul Azis, yang kemudian dimenangkan oleh keluarga Toyib bin Kiming.Namun, kata Fuad, sampai sekarang keluarga Alm Toyib masih kesulitan untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.Hal yang menurutnya mencengangkan, tiba pada tahun 2007, Toyib bin Kiming menemukan sertifikat tanah tersebut sudah tertulis atas nama anak perusahaan milik Ayin."Ternyata Pak Syamsul Nursalim dan Ayin telah mensertifikatkan surat tanah palsu," ujar Fuad.Dia menambahkan, tidak mungkin jika Ayin dan Syamsul Nursalim melakukan pemalsuan tersebut sendirian. Dan dia menyimpulkan kemungkinan adanya andil Bapennas dalam pemalsuan sertifikat tersebut.
"Diduga dalam kasus itu ada konspirasi." ujarnya menutup perbincangan.

Senin, 21-04-2008 Pensiunan Kantor Pajak Ditangkap di GowaLanjutan Terbongkarnya Pemalsuan Sertifikat TanahMakassar, Tribun - Setelah sebelumnya menangkap dua anggota sindikat pemalsuan rincik dan sertifikat tanah, aparat Satreskrim Polresta Makassar Timur kembali berhasil menangkap seorang anggota sindikat lainnya yang merupakan pensiunan honorer kantor pajak Makassar, Suyetno Hendro (48) warga BTN Gowa Permai, Minggu (20/4) pagi.Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya yaitu seorang pensiunan pegawai tata usaha kantor pertanahan, Abdul Rahman Daeng Situju (70) dan pensiunan pegawai honor bagian pencatatan kantor Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Makassar, Dg Killa Nurdin (48).Seratusan sertifikat dan rincik tanah palsu disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita dua buah mesin ketik dan 69 buah stempel lengkap dengan bantalan berbagai warna dari tangan dua pelaku.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Makassar Timur AKP M Nur Akbar didampingi Kanit Tahbang Iptu Piter Siang atas perintah Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin.Polisi sempat menyamar sebagai pembeli sertifikat tanah palsu dengan bantuan Suyetno. Saat ada kesepakatan, polisi melakukan penggerebekan dan menangkapnya. Suyetno kemudian digiring ke Mapolresta Makassar Timur.Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawari ke orang untuk dibuat rincik atau sertifikat palsu dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu per sertifikat. Dg Killa berperan sebagai pembuat kertas sertifikat atau rincik palsu.Caranya pun unik. Agar kertas terlihat lusuh, Dg Killa merendamnya dalam air teh. Sedangkan peran Dg Situju adalah sebagai pemberi stempel setelah terlebih dahulu meniru tanda tangan pihak berwenang.Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang korban, M Yunus Husein melaporkan bahwa ada yang menggugat tanahnya, padahal dia memiliki rincik asli. Kasus dua rincik satu lokasi tanah yang sama ini kemudian ditelusuri oleh Unit Tahbang Satreskrim Polresta Makassar Timur.Beraksi di DaerahSELAIN memalsukan surat-surat tanah di Makassar, pelaku juga melakukan pemalsuan surat di Maros, Gowa, Pangkep, dan Takalar. Diduga rincik dan sertifikat tanah palsu hasil karyanya masih banyak beredar di masayarakat.Pelaku diancam dengan pasal 263,264,266, KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin mengatakan, dengan penangkapan tersebut dapat mengurangi sengketa tanah yang ada di Makassar."Kalau ada masalah terkait tanah, cepat lapor ke polisi dan berhati-hati membeli tanah. Harus dicek ke instansi-instansi terkait tentang status tanah tersebut, jangan sampai menjadi korban penipuan," katanya.Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Lapindo Bersikeras Minta Sertifikat TanahSumber Dana Ganti Rugi Masih DibicarakanSidoarjo, Kompas - Lapindo Brantas Inc bersikeras hanya akan membayar ganti rugi tanah warga korban lumpur panas yang mempunyai sertifikat tanah. Padahal, sebagian besar warga di empat desa yang rumah dan tanahnya terendam lumpur itu tidak memiliki sertifikat tanah.Sebastian Ja’afar, Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia Lapindo Brantas Inc (LBI), Kamis (21/12), menyatakan, LBI hanya akan membayar ganti rugi tanah dan bangunan yang bersertifikat. Ini didasarkan pada surat jawaban LBI kepada Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo.Dalam surat tertanggal 4 November itu disebutkan, jual beli dilakukan dengan akta jual beli yang didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Adapun pembayarannya dilakukan sebelum masa kontrak dua tahun warga korban berakhir.Bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, kata Sebastian, diharapkan mengurus terlebih dahulu.
Untuk diketahui, warga korban lumpur panas yang memiliki sertifikat tanah kurang dari 15 persen. Warga korban lumpur panas itu meliputi Desa Siring, Jatirejo, ekokenongo, dan Kedungbendo. Sedikitnya, rumah yang terendam lumpur 3.226 unit, tidak termasuk 2.500-an rumah di Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I yang terendam lumpur dalam 25 hari terakhir.Menurut Urip Santoso, dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, jual beli atas tanah tidak harus didasarkan pada sertifikat. "Petok D dan Letter C juga bukti yang sah," kata Urip.Camat Porong Mulyadi menyatakan lokasi sumur Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo dibeli LBI tanpa sertifikat tanah, melainkan hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur. "Kalau sekarang Lapindo bersikeras minta sertifikat, saya jadi bertanya, ada apa?" kata Mulyadi.Sementara itu, Ketua Tim Sosial Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Agnes Tuti Rumiati menyatakan, LBI juga belum membayar sebagian uang kontrak. Para penyurvei yang merupakan mahasiswa ITS juga belum menerima honor untuk proyek pendataan aset warga berupa luas tanah dan bangunan beserta data sosial lainnya.Masih dihitungSementara itu, PT Energi Mega Persada (EMP) masih terus menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk ganti rugi tanah dan bangunan bagi korban luapan lumpur panas di Sidoarjo. Manajemen EMP juga sedang melakukan diskusi internal serta pembicaraan dengan kelompok usaha Bakrie lainnya mengenai sumber pendanaan ganti rugi."Estimasi kerugian masih 180 juta dollar ditambah kompensasi tanah untuk masyarakat yang terkena luapan lumpur. Untuk kompensasi masih dalam perhitungan karena masih terkait dengan masalah teknis, seperti kepemilikan tanah dan sertifikat," kata Direktur Utama EMP Christopher Newton dalam pemaparan kepada publik di Jakarta.Mengenai sumber dana, LBI menyatakan belum bisa menjelaskan secara terbuka. (LAS/TAV)

Bupati Aceh UtaraPetani Harus Miliki Sertifikat TanahLHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara, Tgk Ilyas A Hamid, meminta kepada seluruh petani di AcehUtara, agar memilik sertifikat atas setiap persil tanah yang mereka milik. Karena, selain menjadibukti kepemilikan sah atas hak tanah, sehingga tak dapat dikuasai pihak lain, sertifikat tanah jugabisa menjadi jaminan bagi pihak bank dalam mengurus kredit.Hal itu diungkap Bupati Ilyas di depan masyarakat Desa Sawang, Kemukiman Blang Nibong,Kecamatan Samudera Aceh Utara, Kamis (8/3). Dalam kesempatan kunjungan keduanya setelahdilantik sebagai Bupati, Tgk Ilyas menyerahkan 1.823 persil sertifikat tanah kepada korban tsunamidi empat desa, di kawasan pantai Blang Nibong.Menurut Ilyas, sertifikat gratis tersebut baru diberikan hanya pada korban tsunami, diprogramkansekitar 15.000 persil atas kerjasama antara BPN dengan Bank Dunia.Di masa depan nanti, kata Ilyas, pemerintah akan berusaha agar kepada semua tanah milik wargamemiliki sertifikat secara gratis. “Insya Allah saya akan berusaha mencari investor agar petaniAceh Utara memiliki sertifikat gratis,” kata Tgk Ilyas yang ikut didampingi wakilnya Syarifuddin SE.Setelah semua tanah masyarakat memiliki sertifikat, katanya, pihaknya akan melanjutkan usahamensejahterakan masyarakat dengan mencari kredit lunak dari bank. Hanya saja, ujar Bupati,yang kerap menjadi kendala adalah, masyarakat yang telah mengambil kredit di beberapa banktidak bersedia membayar utang, sehingga pihak bank enggan mengucurkan kredit.Karena itu, Bupati meminta agar pada masa akan datang, masyarakat yang mengambil kredit diberbagai bank, membayar sesuai dengan perjanjiannya. “Karena itu adalah utang. Kapan saja, apasaja alasannya. Dalam agama dan juga secara hukum alam, tiap hutang wajib dibayar. Apakahhutang dari bank, dari warga dan lebih-lebih lagi hutang pada Allah wajib ditunai sesuaikeimanan,” ujarnya.Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Utara, Drs H A Muzakir Husinmenyebutkan, sertifikat kepada para korban tsunami yang diserahkan adalah sebanyak 15.000persil. Sebanyak 6.000 lebih sudah diserahkan, dan jumlah keseluruhannya sudah siap sebanyak14.000 persil dan akan diserahkan secara bertahap.Sebelumnya BPN juga telah menyerahkan ratusan sertifikat tanah korban tsunami di DesaBeuringen Samudera dan Desa Punti kecamatan Syamtalira Bayu. Penyerahan kemarin dilakukanatas upaya keras karyawan BPN atau RALAS tim-25 Simpang Mulieng, dan dalam waktu dekat akandiserahkan di beberapa lokasi lainnya.Tinjau RSUSetelah penyerahan sertifikat tanah, Bupati melakukan kunjungan mendadak ke RSUD Cut MeutiaBukit Rata Lhokseumawe. Dalam kunjungan yang didampingi wakilnya, Bupati meninjau beberaparuang dan mewawancarai beberapa pasien tentang pelayanan di rumah sakit tersebut.Dalam kesempatan itu, Bupati menanyakan keada dokter jaga tentang kondisi di lingkungan rumahsakit yang terlihat agak jorok. Menurutnya, di beberapa tempat terlihat banyak sampah yangmenyebarkan aroma tak sedap. Bupati Ilyas juga meninjau hingga ke WC-WC yang ada di rumahsakit itu.Sebelumnya berkunjung ke RSCM, pada pagi hari Bupati Aceh Utara bersama keluarga danwakilnya, masuk ke pendopo sebagai tempat yang disedia khusus untuk Bupati. Kedatangan Bupati

WASPADAI PENGGANDAAN SERTIFIKAT TANAHJakarta, KBC - Bagi warga Jakarta yang telah memiliki sertifikat tanah dihimbau untuk waspada. Pasalnya, sekarang banyak terjadi kasus sertifikat tanah ganda. Di lingkungan Jakpus saja, dalam setahun bisa terjadi 20 kasus sengketa tanah terkait dengan sertifikat ganda yang ditangani Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat BPN Jakpus.Diingatkan juga, bagi warga yang memiliki sertifikat jangan sekali-kali meminjamkannya kepada oranglain dan pihak lain. Belum lama ini, Kantor BPN Jakpus telah menemukan peredaran sertifikat palsu. Ditemukannya surat palsu tersebut berawal dari keinginan pihak bank yang akan menyita lahan dan bangunan milik warga sesuai sertifikat yang dipegangnya sebagai agunan. Padahal, pemilik lahan dan bangunan itu tidak pernah meminjam uang dan menjadikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan pada bank tersebut.Untuk membuktikan, bahwa ia tidak pernah berurusan dengan bank, pemilik tanah dan bangunan menunjukan sertifikat tanah yang dimilikinya. Namun, setelah dilakukan penelitian, sertifikat yang disimpannya selama bertahun-tahun itu ternyata palsu dan sertifikat asli miliknya benar yang ada di tangan bank.Ishaq Jamaluddin, Kepala BPN Jakpus mengungkapkan, kejadian tersebut bukan yang pertama kali dan bisa juga bukan yang terakhir. Makanya, warga mesti bisa mengamankan sertifikat yang menjadi aset berharganya agar tidak disalahgunakan oranglain. Terkait adanya sertifikat ganda, biasanya modus yang dilakukan oknum tersebut dengan meminjam pada pemilik dengan iming-iming uang.Seperti yang terjadi belum lama ini, Ishaq menuturkan, warga tersebut mengaku pernah meminjamkan sertifikat aslinya kepada orang lain selama beberapa hari. Ia meminjamkan sertifikat itu karena tergoda dengan iming-iming uang sebesar Rp 3 juta. Janji itu memang terbukti, namun sekitar satu minggu sertifikat itu dikembalikan dan uang yang dijanjikan diterimanya.Ternyata, kata Ishaq, sertifikat yang dikembalikan itu adalah palsu, dan yang asli dijadikan sebagai agunan pinjaman bank oleh si peminjam. “Dia benar-benar tidak tahu bahwa sertifikat yang disimpannya adalah palsu. Dia baru tahu setelah datang pihak bank yang akan menyita lahan dan bangunannya,” kata Ishaq, Sabtu (23/8). Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sertifikat palsu atau sertifikat ganda itu masih banyak di Jakarta Pusat, hanya saja belum terungkap.

BPN Berikan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Daerah PinggiranKamis, 14 Juni 2007, 03:25:56 WIBRakyat Merdeka. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Perthanan Nasional (BPN) Pekanbaru berikan 1.000 sertifikat gratis bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah pinggiran. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pelayanan pemerintah bagi masyarakat dalam hal sertisifikasi tanah.Kepala BPN Pekanbaru Syafriman mengatakan, daerah pinggiran menjadi prioritas pemerintah dalam pembuatan sertifikat gratis ini. Pasalnya, daerah pinggiran banyak lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Permasalahan itulah yang menjadikan pemerintah berkeinginan melakukan kegiatan itu.Lagi pula, tambah dia, langkah sertisifikasi tanah gratis iin juga dilaksanakan seluruh daerah. Sesuai dengan program nasional (prona) tentang hak kepelikan syah tanah. Menurutnya, bila sudah ada sertifikat tanah tersebut dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi kepemilikan lahan tumpang tindih. Syafriman berkeyakinan masyarakat sangat menginginkan hal itu.''Kita ingin seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang syah dari pemerintah. Dan hal ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat. Kita laksanakan kegiatan ini sesuai dengan isntruksi pemerintah pusat, agar setiap daerah memberikan sertsifikasi tanah gratis bagi masyarakat,'' ujar Syafriman kepada wartawan kemarin siang, usai penyampaian tujuh ranperda kepada DPRD Pekanbaru, di Balai Payung Sekaki.Dikatan dia, jumlah pemberian sertisifikasi gratis ini meningkat dari tahun 2006 lalu yang hanya 200 sertifikat. Sebuah kebijakan yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Diharapkan Syafriman, kegiatan ini bisa memberikan propek juga bagi perkembangan investasi di Pekanbaru.
Kepastian hukum dalam hal kepemilikan sertifikat tanah menurutnya lagi, sangat diharapkan investor yang ingin menanamkan modal usahanya di Pekanbaru.
''Dengan adanya sertifikat tanah gratis perkembangan investasi kita bisa lebih baik lagi. Sebab, investor akan menilai kepastian lahan yang akan dibangun sudah jelas,'' ucap dia. new/jpnn

0 komentar: