Minggu, 07 Februari 2010

PENGANTAR ILMU POLITIK


3. Birokrasi
Pengertian birokrasi, karakteristik birokrasi, hubungannya dengan administrasi negara, serta jenis-jenis birokrasi yang ada di suatu negara.

Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Tentu agak 'lucu' pengertian seperti ini, tetapi memang demikianlah hakikat birokrasi oleh sebab lembaga inilah tampak kaku yang dikuasai oleh orang-orang di belakang meja. Mengapa demikian ?

Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi. Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat.

Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi. Bagi mereka birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers). Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.

Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'

Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka. Seorang pegawai birokrasi yang malas biasanya akan mendapat teguran dari atasan, yang jika teguran ini tidak digubris, ia kemungkinan besar akan diberhentikan dari posisinya. Namun, jika seorang pegawai menunjukkan prestasi kerja memuaskan, ada kemungkinan ia akan dipromosikan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi (tentunya dengan gaji dan kewenangan yang lebih besar pula).

Karakteristik Birokrasi
Karakteristik birokrasi yang umum diacu adalah yang diajukan oleh Max Weber. Menurut Weber, paling tidak terdapat 8 karakteristik birokrasi, yaitu :
1. Organisasi yang disusun secara hirarkis
2. Setiap bagian memiliki wilayah kerja khusus.
3. Pelayanan publik (civil sevants) terdiri atas orang-orang yang diangkat, bukan dipilih, di mana pengangkatan tersebut didasarkan kepada kualifikasi kemampuan, jenjang pendidikan, atau pengujian (examination).
4. Seorang pelayan publik menerima gaji pokok berdasarkan posisi.
5. Pekerjaan sekaligus merupakan jenjang karir.
6. Para pejabat/pekerja tidak memiliki sendiri kantor mereka.
7. Setiap pekerja dikontrol dan harus disiplin.
8. Promosi yang ada didasarkan atas penilaiaj atasan (superior's judgments).
Ditinjau secara politik, karakteristik birokrasi menurut Weber hanya menyebut hal-hal yang ideal. Artinya, terkadang pola pengangkatan pegawai di dalam birokrasi yang seharusnya didasarkan atas jenjang pendidikan atau hasil ujian, kerap tidak terlaksana. Ini diakibatkan masih berlangsungnya pola pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan pemerintah.

Tipe-Tipe Birokrasi Negara
Untuk melihat tipe-tipe birokrasi negara, dapat kiranya kita manfaatkan pemisahan tipe birokrasi menurut ideal typhus Amerika Serikat. Ideal typhus tersebut lalu kita komparasikan dengan apa yang ada di Indonesia.

Di Amerika Serikat, terdapat 4 jenis birokrasi yaitu : (1) The Cabinet Departments (departemen-departemen di dalam kabinet), (2) Federal Agencies (agen-agen federal), (3) federal Corporation (perusahaan-perusahaan federal milik federal), dan (4) Independent Regulatory Agencies agen-agen pengaturan independen).

Departemen-departemen dalam kabinet terdiri atas beberapa beberapa lembaga birokrasi yang dibedakan menurut tugasnya. Ada departemen tenaga kerja, departemen pertahanan, atau departemen pendidikan. Tugas utama dari departemen-departemen ini adalah melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah digariskan oleh lembaga eksekutif maupun yudikatif.

Agen-agen federal merupakan kepanjangan tangan dari lembaga kepresidenan. Ia dibentuk berdasarkan pilihan dari presiden yang tengah memerintah, oleh sebab itu sifatnya lebih politis ketimbang murni administratif. Organisasi NASA di sana merupakan salah satu contoh dari agen-agen federal. Contoh dari birokrasi ini juga diposisikan oleh FBI (Federal Bureau Investigation). Di Indonesia agen-agen seperti ini misalnya Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Korporasi-korporasi federal merupakan birokrasi yang memadukan antara posisinya sebagai agen pemerintah sekaligus sebagai sebuah lembaga bisnis. Di Indonesia contoh yang paling endekati adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Meskipun negara (eksekutif) terkadang masih merupakan pihak yang paling menentukan dalam pengangkatan pejabatnya, tetapi secara umum -----sebagai sebuah lembaga bisnis----- ia memiliki otoritas untuk menentukan jenis modal dan juga memutuskan apakah perusahaan akan melakukan pemekaran organisasi atau sebaliknya, perampingan. Di Indonesia, contoh dari korporasi-korporasi milik negara ini misalnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Garuda Indonesia Airways (GIA), Perusahaan Listrik Negara (PNL) atau Bank Mandiri.

Agen-agen Pengaturan Independen, sebagai jenis birokrasi yang terakhir, merupkan birokrasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menyelenggarakan regulasi ekonomi terhadap dunia bisnis, di mana penyelenggaraan tersebut berkaitan secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia kini dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berfungsi untuk melakukan rekstrukturisasi kalangan bisnis tanah air yang di masa lalu dianggap banyak merugikan keuangan negara, dan secara lebih jauh, kesejahteraan masyarakat Indonesia akibat, katakanlah, 'kredit-kredit macet' mereka. Selain itu, contoh bisa kita sebutkan misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sejenisnya.

Peran Birokrasi dalam Pemerintahan Modern
Michael G. Roskin, et al. meneyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :

1. Administrasi
Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.

2. Pelayanan
Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.

3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.

4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli. (sb)

Referensi :
• Michael G. Roskin, et al., Political Science: An Introduction, Bab 16
• B. Guy Peters and Vincent Wright, “Public Policy and Administration, Old and New, dalam Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of Political Science, Part VII, Bab 27
• Arbi Sanit, Ormas dan Politik, Bab 1, Bagian 3



4. Ideologi
Tagam ideologi yang berkembang baik dalam skala nasional maupun global.

Ideologi merupakan sebuah konsep penting untuk dikaji di dalam Ilmu Politik. Konsep ideologi ini banyak digunakan, terutama dalam literatur ilmu politik. Dalam salah satu risetnya, Kathleen Knight mengungkapkan bahwa penggunaan istilah ideologi dalam artikel-artikel politik cenderung meningkat, seperti terungkap pada grafik di bawah ini :



Dapat diperhatikan, penggunaan oleh American Political Science Review (APSR) meningkat, terutama dalam rentang 1946 hingga 1996. Bahkan, mulai tahun 1976 digunakan oleh lebih dari 50% artikel yang dibuat. Sementara penggunaan istilah ideologi oleh artikel politik non APSR meningkat, terutama sejak 1936 hingga 1966.

Istilah ideologi terutama dilekatkan dengan aspek politik pemerintahan atau gerakan politik suatu negara. Di Indonesia misalnya, Pancasila diakui sebagai ideologi negara. Pancasila ini terdapat di dalam konstitusi (UUD 1945), tepatnya di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila, sebab itu, menjadi cara pandang bangsa Indonesia, baik terhadap diri, lingkungan, negara, maupun dunia internasional. Sering kali, jika terjadi konflik antarkelompok di dalam masyarakat, Pancasila dijadikan rujukan untuk memperoleh titik temu. Sosialisasi Pancasila sebagai ideologi negara secara aktif dilakukan pemerintah melalui aneka cara.

Pancasila merupakan salah satu contoh dari ideologi yang hidup di dunia ini. Pertanyaan yang layak diajukan lebih lanjut adalah, apa yang disebut dengan ideologi ? Secara etimologis, ideologi berasal dari kata “ideo” dan “logos”. Ideo berarti gagasan-gagasan, sementara logos adalah ilmu. Jadi, secara etimologis (asal-usul bahasa) ideologi berarti ilmu tentang gagasan-gagasan atau ilmu yang mempelajari asal-usul ide. Ada pula yang menyatakan ideologi sebagai seperangkat gagasan dasar tentang kehidupan dan masyarakat, misalnya pendapat yang bersifat agama ataupun politik.

Selain makna etimologis, ideologi dapat dikatakan mengacu pada apa yang orang pikir dan percaya mengenai masyarakat, kekuasaan, hak, tujuan kelompok, yang kesemuanya menentukan jenis tindakan mereka. Ideologi berpengaruh terhadap tindakan politik tertentu. Apa yang orang pikir dan percaya mengenai masyarakat ini dapat berkisar pada bidang ekonomi, politik, sosial, dan filosofis.

Definisi yang biasa diberikan, menyebutkan bahwa ideologi adalah sistem gagasan politik, yang dibangun untuk melakukan tindakan-tindakan politik seperti misalnya memerintah suatu negara, melakukan gerakan sosial/politik, partai politik, mengadakan revolusi, ataupun kontrarevolusi. Ideologi, sebab itu, bercorak duniawi dalam artian ia diciptakan manusia untuk memetakan kondisi sosial yang ada di lingkungannya. Peta yang melukiskan realitas tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman arah dalam bertindak.

Tidak dapat dipungkiri bahwa ideologi pun dapat mengambil akar dari agama. Misalnya liberalisme, yang banyak memperoleh inspirasi dari reformasi agama Kristen yang dibawakan oleh Martin Luther abad ke-16. Meskipun memiliki inspirasi dari agama, pada perkembangannya, liberalisme lebih berfokus pada dimensi sekular, khususnya gagasan-gagasan mengenai kemanusiaan, individualitas manusia, dan pembatasan kekuasaan negara atas individu.

Contoh lainnya adalah fundamentalisme agama yang dinyatakan memperoleh inspirasi dari kita suci. Zionisme misalnya, menyatakan dirinya berdasarkan janji Tuhan di dalam Taurat, bahwa Tanah Palestina adalah Tanah yang Dijanjikan kepada bangsa Israel. Pada perkembangannya, Zionisme kemudian menjadi ideologi sekular dan penuh muatan politik.

Selain agama, ideologi pun ada yang berakar dari kondisi ekonomi. Cara produksi manusia, penguasaan alat produksi, tujuan produksi, melahirkan sejumlah ideologi seperti Kapitalisme dan Komunisme. Kedua ideologi tersebut memiliki akar yang kuat dari kondisi ekonomi di Eropa tahun 1800-an.

Bagaimana posisi ideologi di dalam sistem politik ? Ideologi menempati posisi sebagai acuan tindakan dari kelompok sosial. Pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, kelompok agama, kelompok kepentingan (pengusaha, mahasiswa, militer), yang terkadang satu sama lain saling bersinggungan. Persinggungan ini dapat dikatakan sebagai “konflik ideologi.” Sebab, seperti akan kita telusuri nanti, masing-masing ideologi memiliki karakteristik dan tujuannya masing-masing. Konflik terjadi akibat persinggungan antara karakteristik dan tujuan ideologi yang ada.

Tulisan ini berusaha memaparkan serangkaian ideologi yang populer digunakan dalam gerakan-gerakan politik di dunia. Sudut pandang tulisan ini adalah memperlakukan aneka ideologi sebagai sistem gagasan manusia, yang layak untuk dikritik dan diverifikasi.

Pengertian-Pengertian Ideologi
Pengertian ideologi amat bervariasi. Berbagai penulis dari aneka disiplin telah menuliskan pengertian mereka mengenai ideologi. Tentu saja, mereka memiliki tingkat kebenaran sendiri sesuai dengan cakupan disiplin keilmuwannya. Dari mana pengertian ideologi berasal ? Kathleen Knight menyatakan bahwa istilah idelogi pertama kali dipopulerkan oleh Count Antoine Destutt de Tracy dalam karyanya Elements d’Ideologie yang terbit di Perancis pada era Napoleon tahun 1817. Pada perkembangannya, ideologi mulai banyak diteliti dan digunakan sebagai “modal” perjuangan politik.

Terry Eagleton dalam bukunya Ideology: An Introduction merangkum pengertian-pengertian ideologi yang biasa digunakan para penulis politik sebagai berikut :
1. proses penggunaan alat produksi yang dimaknai sebagai simbol dan nilai-nilai dalam kehidupan sosial;
2. seperangkat gagasan yang mencirikan kelompok atau kelas sosial tertentu;
3. gagasan yang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik dominan;
4. kesadaran palsu yang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik dominan;
5. komunikasi yang didistorsikan secara sistematis;
6. sesuatu yang menawarkan posisi tertentu bagi seseorang;
7. bentuk pemikiran yang muncul akibat adanya kepentingan sosial;
8. berpikir secara identitas;
9. ilusi yang penting secara sosial;
10. pertemuan antara wacana dengan kekuasaan;
11. suatu medium dalam mana para pelaku sosial memahami keberadaan mereka;
12. seperangkat kepercayaan yang diorientasikan kepada tindakan;
13. suatu proses dengan mana kehidupan sosial dikonversikan ke dalam kenyataan alamiah.
Pengertian-pengertian yang diberikan Terry Eagleton di atas melingkupi aspek-aspek proses sosial, identitas kelompok, dan ekonomis.

Selain Terry Eagleton, penulis lain seperti Helmut Dahm menjelaskan 3 pengertian ideologi yaitu :
1. ekspresi dari pemikiran yang dogmatis (refleksi atas kenyataan yang telah didistorsikan);
2. doktrin tentang pandangan dunia (misalnya ideologi proletariat);
3. dan
4. sebagai ilmu pengetahuan (misalnya sosialisme ilmiah).
Studi Dahm ditujukan saat menulis tentang posisi ideologi dalam pemerintahan Uni Sovyet.

Pengertian ideologi lainnya diajukan oleh Teun A. van Dijk dalam studi mengenai analisis wacana. Dijk menyatakan bahwa “… ideologi adalah sebuah sistem yang merupakan basis pengetahuan sosio-politik suatu kelompok. Sebab itu, ideologi mampu mengorganisir perilaku kelompok yang terdiri atas opini menyeluruh yang tersusun secara skematis seputar isu-isu sosial yang relevan seperti aborsi, enerji nuklir ataupun affirmative action." Bagi Dijk, istilah organisasi dapat digunakan guna menjelaskan ideologi-ideologi post-materialism seperti feminism, environmentalism, racism, dan sebagainya.

Skema Definisi Ideologi
Setelah memaparkan sejumlah pengertian ideologi dari beberapa penulis, perlu kiranya penulis mengajukan definisi operasional dari ideologi itu sendiri. Pengertian ideologi yang digunakan dalam tulisan ini adalah : Pemetaan realitas sosial oleh individu yang digunakan untuk menggerakkan kelompok atau masyarakat guna mengubah kondisi nyata seperti apa yang dinyatakan di dalam muatan ideologi. Untuk mempermudah pemahaman kita mengenai ideologi, baiklah digambarkan peta pengertian ideologi yang digunakan di dalam tulisan ini.

Perhatikan gambar berikut ini :


Penjelasan. Terdapat kondisi nyata seputar agama, sosial, ekonomi, politik dan budaya. Kondisi-kondisi tersebut (seluruhnya atau beberapa) diserap oleh individu. Individu yang memperhatikan ini memiliki dimensi ideosinkretik (latar belakang) ras/etnik, status sosial, status ekonomi, agama, budaya, aliran politik, pendidikan, dan pergaulan tertentu. Dimensi ideosinkretik ini mempengaruhi pemetaan yang ia lakukan terhadap kondisi-kondisi nyata tersebut. Pemetaan hasil pemikiran individu tersebut melahirkan apa yang disebut ideologi. Lalu, ideologi ini disebarkan si individu, terutama kepada kelompok dan masyarakat yang mendukung atau berpotensi untuk digerakkan oleh ideologi tersebut. Ideologi ini digunakan untuk mengubah kondisi nyata sesuai tujuan dari ideologi yang bersangkutan.

Ideologi-ideologi Kontemporer
Ideologi yang bermunculan cukup banyak, dan ini diakibatkan bervariasinya kenyataan dan individu yang menerjemahkannya ke dalam ideologi yang dicetuskannya. Namun, untuk kebutuhan tulisan ini akan dicukupkan pada beberapa ideologi yang bersifat “mainstream”. Dari ideologi-ideologi tersebut, dapat diturunkan varian-variannya.

Kapitalisme
Secara bahasa, kapitalisme adalah paham tentang kapital (modal). Jika dikembangkan lebih lanjut, maka Kapitalisme berarti paham ekonomi yang didasarkan pada penginvestasian uang dalam rangka menghasilkan uang. Kapital tidak harus berupa uang, tetapi aset-aset lain (misalnya tanah, bangunan, kendaraan) yang bisa diinvestasikan untuk menghasilkan uang. Uang yang dihasilkan dari investasi tersebut kembali digunakan untuk investasi untuk menghasilkan uang.

Kapitalisme terdiri atas 3 varian, yaitu Kapitalisme Pedagang, Kapitalisme Produksi, dan Kapitalisme Finansial. Kapitalisme Pedagang (Merchant Capitalism) termasuk jenis Kapitalisme yang paling tua. Kapitalis (pelaku permodalan) menginvestasikan hartanya untuk mencari barang yang langka dan memiliki keuntungan jika diperdagangkan. Investasi tidak harus berupa uang, melainkan dapat termasuk kendaraan, barang kebutuhan primer, barang berharga, dan sejenisnya. Kapitalisme Pedagang menuntut pembukaan pasar yang nantinya akan dilakukan monopoli atasnya.

Kapitalisme Produksi (Production Capitalism) dilakukan oleh Kapitalis yang memiliki alat dan cara produksi. Bentuk yang paling dikenal adalah “pabrik.” Pabrik digunakan untuk memproduksi barang tertentu, untuk kemudian dipasarkan. Untuk memproduksi barang, pemilik pabrik membutuhkan pekerja (labor). Labor ini sekaligus juga konsumen dari barang yang mereka produksi. Barang yang dihasilkan ditukar dengan uang di “pasar” (market). Keuntungan dari penjualan digunakan Kapitalis untuk diinvestasikan ke dalam pabriknya, ataupun pada kegiatan lain. Uang, cara produksi, alat produksi, pasar, profit, dan uang, adalah konsep-konsep kunci untuk menganalisis Kapitalisme Produksi ini.

Kapitalisme Keuangan (Financial Capitalism) merupakan bentuk terbaru dari Kapitalisme. Dalam Kapitalisme Keuangan, modal diinvestasikan bukan ke dalam bentuk barang, tenaga kerja, atau pabrik. Uang diinvestasikan ke dalam sellisih uang. Komoditas produksi Kapitalisme Keuangan adalah saham dan nilai tukar uang (valuta). Pasar dalam kegiatan Kapitalisme Keuangan adalah “bursa efek.” Kapitalisme Keuangan inilah yang kerap menciptakan devaluasi (penurunan) nilai mata uang dunia.

Sosialisme
Sosialisme tumbuh sebagai kritik atas Kapitalisme, khusnya Kapitalisme Produksi. Menurut Michael Newmann, Sosialisme adalah ideologi yang minimal ditandai oleh : (1) komitmennya untuk menciptakan masyarakat yang egalitarian (sama); (2) Seperangkat kepercayaan bahwa orang bisa membangun sistem egalitarian alternatif yang didasarkan pada nilai-nilai solidaritas dan kerjasama; (3) pandangan yang optimistik yang memandang manusia dan kemampuannya dapat bekerja sama antara satu dengan lainnya, dan (4) keyakinan bahwa adalah mungkin untuk membuat perubahan secara nyata di dunia ini melalui agen-agen yang terdiri atas mereka-mereka yang sadar.

Sosialisme, sama seperti Kapitalisme, memiliki “pecahan.” Sosialisme sendiri adalah konsep induk dari ideologi-ideologi yang muncul kemudian, di mana satu sama lain kerap bertolak belakang dalam kegiatannya. Ideologi-ideologi tersebut adalah Sosialisme Utopia, Marxisme, Komunisme, Anarkisme, Sosial Demokrasi, dan sejenisnya.

Liberalisme
Liberalisme berkembang sejalan dengan Kapitalisme. Perbedaannya, Kapitalisme berdasarkan determinisme Ekonomi, sementara Liberalisme tidak semata didasarkan pada ekonomi melainkan juga filsafat, agama, dan kemanusiaan. J. Salwyn Schapiro menyatakan bahwa Liberalisme adalah “… perilaku berpikir terhadap masalah hidup dan kehidupan yang menekankan pada nilai-nilai kemerdekaan individu, minoritas, dan bangsa.”

Lebih lanjut, Schapiro menjelaskan serangkaian prinsip dari Liberalisme yaitu : (1) keyakinan mengenai pentingnya kemerdekaan untuk mencapai setiap tujuan yang diharapkan; (2) semua manusia memiliki hak-hak yang sama di depan hukum yang dimaksudkan bagi kemerdekaan sipil; (3) tujuan utama dari setiap pemerintahan adalah mempertahankan kebebasan, persamaan, dan keaman dari semua warga negara; (4) adanya kebebasan berpikir dan berekspresi; (5) liberalisme yakin akan adanya kebenaran yang obyektif, bisa ditemukan melalui kegiatan berpikir menurut metode riset, eksperimen, dan verifikasi; (6) agama merupakan hal yang harus ditoleransi; (7) liberalisme berpandangan dinamis mengenai dunia, dan; (8) kaum liberal adalah mereka yang idealis (hendak mencapai tujuan) melalui praktek-praktek yang dipertimbangkan.

Liberalisme terutama berkembang di Inggris, terutama sejak Glorious Revolution, di mana Kekuasaan Monarki Absolut Inggris dibatasi. Tokoh liberalisme adalah John Locke dan John Stuart Mill. Locke melalui karyanya Two Treatises of Government mensyaratkan tujuan pemerintahan untuk melindungi hak milik yang diperintah. Sementara John Stuart Mill melalui karyanya On Liberty, yang mengawali sistem demokrasi dengan mekanisme suara terbanyak.

Neoliberalisme
Pada perkembangannya, ideologi Liberalisme terpecah. Satu lebih mendekati Sosialisme, dan lainnya mendekati kapitalisme (ekonomi). Neoliberalisme adalah pecahan ideologi Liberalisme yang mendekati kapitalisme, sementara yang mendekati sosialisme disebut sebagai New Liberalism (Liberalisme Baru). Ideologi Neoliberalisme ini yang dituding menunggangi aksi militer Amerika Serikat dan sekutunya di Timur Tengah dan Asia Selatan.

Neoliberalisme adalah cara pandang kebijakan yang menekankan pada kebutuhan untuk adanya kompetisi pasar yang bebas (free market competition). Liberalisme sekaligus merupakan ideologi (seperangkat gagasan yang terorganisir) dan praktek (seperangkat kebijakan). Beberapa prinsip Neoliberalisme adalah :
1. keyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang berkelanjutan adalah penting untuk mencapai kemajuan umat manusia,
2. kepercayaan diri bahwa pasar bebas adalah tempat alokasi sumber daya yang paling efektif;
3. penekanannya pada peran minimal intervensi negara dalam hubungan sosial dan ekonomi, dan
4. komitmennya pada kemerdekaan perdagangan dan permodalan.
Neo Liberalisme kerap dikaitkan dengan globalisasi, yang mengindikasi penguatan dalam arus modal dan perdagangan dunia. Ini mengakibatkan beralihkan perimbangan kekuasaan dari negara kepada pasar. Pemerintah pada titik ini memiliki sedikit pilihan, dan memutuskan untuk mengadopsi kebijakan Neoliberal dalam rangka mencapai daya saing ekonomi.

Neoliberal, sebab itu, memberi kepercayaan yang demikian besar kepada perusahan-perusahan untuk berinvestasi dan “memperluas” usaha. Dampak dari kebijakan Neoliberal adalah, negara yang tidak memiliki daya saing ekonomi akan tunduk pada pemodal dari negara lain. Kondisi ini kemudian menciptakan ketergantungan dan kemiskinan di negara tanpa daya saing tersebut.

Fundamentalisme
Jika sosialisme, liberalisme, kapitalisme, dan neoliberalisme menekankan pada aspek pemikiran sekular, maka fundamentalisme menekankan pada aspek non-sekular. Kerap kali fundamentalisme tidak saja terjadi di dalam kelompok Islam melainkan juga di kelompok-kelompok Kristen dan Yahudi.

Fundamentalisme dari kelompok agama muncul akibat semakin duniawinya pola hidup masyarakat, kegagalan kapitalisme dan liberalisme dalam menciptakan keadilan sosial, dan ancaman-ancaman modernisasi yang semakin mendesak kehidupan beragama.

Fundamentalisme dalam kelompok Islam dapat disebutkan Ikhwan al-Muslimin, berdiri di Mesir tahun 1924. Pendirinya, Hasan al-Banna adalah seorang guru sekolah. Ikhwan al-Muslimin mendominasi pemikiran politik Sunni di sepanjang era 1970-an dan 1980-an di Mesir, Sudan, Syria, dan Yordania. Kelompok yang mewakili Syiah adalah Fadayan-I Islam, yang berdiri tahun 1940-an di Iran. Kelompok ini didirikan oleh Navab Safavi dan mengalami pelarangan oleh pemerintah Shah Irah tahun 1956. Fadayan-I Islam kembali bangkit pasca keberhasilan Revolusi Islam Iran di bawah pimpinan Ayatollah Khalkhali.

Pemikiran-pemikian kelompok di atas banyak dipengaruhi oleh tokoh-tokoh seperti Sayyid Qutb (1906-1966), Abul A’la al-Mawdudi (1903-1979). Mawdudi ini kemudian berhasil mendirikan Jama’ah Islamiyah tahun 1972. Basis gerakan Jama’ah Islamiyah adalah di Pakistan, di mana kelompok ini berusaha mengubah sistem politik Pakistan menjadi Sistem Politik Islam. Bimbingan pemerintahan Islam yang akan dilangsungkan di Pakistan memiliki kerangka teoretis di dalam karya Mawdudi, Khilafah dan Kerajaan.

Ayatullah Ruhollah Khomeini merupakan pemimpin fundamentalis Syiah di Iran. Ia berhasil memimpin Revolusi Islam Iran tahun 1979 dan menggulingkan kekuasaan Shah Iran. Khomeini kemudian mendidirikan pemerintahan Islam yang didasarkan atas Syiah Itsna Asy’ariyah (Syiah Imam Dua Belas). Sementara Imam ke-12 (Al Mahdi Al Muntazzar) masih dalam kondisi ghaib, pemerintahan sementara dipegang oleh Wilayatul Faqih. Wilayatul Faqih adalah pemerintahan yang dianggotai para Ulama Syiah dan memiliki kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan sehari-hari.

Fundamentalisme kelompok-kelompok Kristen dapat ditelusuri hingga ke saat Pasca Civil War (akhir 1800-an). Kelompok-kelompok Kristen di Amerika Serikat merasa mendapat ancaman terhadap doktrin beragama setelah mewabahnya imigrasi, industrialisasi, Darwinisme, dan sosialisme. Pada tahun 1960-an, para pengkhotbah dari kelompok fundamentalis mulai tampil di televisi-televisi, dan mereka bicara isu-isu politik.

Salah satu kelompok fundamentalis Kristen yang terkemuka adalah Moral Majority, didirikan di Amerika Serikat tahun 1979 oleh Reverend Jerry Falwell. Isu-isu yang dikembangkan kelompok ini adalah anti-aborsi, mendirikan rumah bagi orang-orang miskin, sakit, dan rehabilitasi pecandu alkohol. Mereka juga menekan pemerintah untuk menerbitkan undang-undang pelarangan judi, pornografi, prostitusi, dan melarang kerja pada hari Minggu. Kelompok fundamentalis Kristen secara keras menolak pengajaran Darwinisme di sekolah-sekolah, oleh sebab bertentangan dengan ajaran kitab suci yang menekankan pada Kreasionisme.

Fundamentalis kelompok Yahudi diwakili Zion (orangnya Zionis). Gerakan mereka adalah mendirikan negara Yahudi di Palestina, yang menurut Talmud adalah Tanah yang Dijanjikan Tuhan kepada bangsa Yahudi. Tokoh Zion adalah Theodore Herzl, seorang Yahudi yang hidup di Basel, Swiss, yang mendirikan Zion tahun 1918. Tahun 1948, Zion berhasil mendirikan negara Yahudi di Palestina lewat bantuan Inggris.

Kelompok fundamentalis Yahudi semakin kuat setelah Perang 6 Hari pada tahun 1967. Perang antara Israel melawan aliansi Mesir, Yordania, dan Suriah ini dimenangkan oleh Israel. Israel berhasil menguasai wilayah Semenanjung Sinai dan Jalur Gaza dari Mesir, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Tepi Barat juga Yerusalem Timur dari Yordania.

Sementara Zion kemudian terpecah ke dalam 2 partai : Partai Likud dan Partai Buruh. Partai Buruh ini lebih moderat dan mulai membicarakan kemerdekaan Palestina serta mengembalikan wilayah yang direbut dalam Perang 6 Hari. Sementara itu, Partai Likud pun terpecah ke dalam partai-partai fundamentalis yang lebih keras. Contoh dari partai-partai tersebut adalah Partai Morasha dan Partai Kach. Partai Kach ini dimotori oleh Rabbi Meir Kahane, bersifat violence, dengan tujuan mengusir seluruh orang Palestina dari Tanah Israel. Namun, Partai Kach bersifat minoritas di Israel, tetapi sangat agresif.

-------------------------------------------------------------
Referensi :
Helmut Dahm, “The Function and Efficacy of Ideology,” Journal of Studies in East European Thought, Volume 21, Number 2 / May, 1980, p.109-118
J. Salwyn Schapiro, Liberalism: Its Meaning and History, (New Jersey: D. Van Nostrand Company, 1958)
James Fulcher, Capitalism: A Very Short Introduction, (New York: Oxford University Press, 2004)
Kathleen Knight, “Transformations of the Concept of Ideology in the Twentieth Century”, dalam American Political Science Review, November 2006.
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Edisi 1 (Jakarta: Gramedia, 1996)
Mary Hawkesworth and Maurice Kogan, Encyclopedia of Government and Politics, Vol. 1, (New York : Routledge, 1992)
Michael Newman, Socialism: A Very Short Introduction, (New York : Oxford University Press, 2005)
Nicola Smith, “Neoliberalism” dalam Mark Bevir, Encyclopedia of Governance, Volume 1 and 2, (California: Sage Publications, 2007)
P. H. Collins, Dictionary of Politcs and Government, 3rd Edition, (Bloomsbury Publishing, 2004)
Teun A. van Dijk, “Ideological Discourse Analysis” dalam New Courant, Edisi 4, (Helsinki : University of Helsinki, 1995) p.135-161.


6. Hak Asasi Manusia dan Gender
Dalam topik bahasan ini, mahasiswa akan diajak menyelami konsep hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya gerakan emansipasi perempuan dalam terminologi gender serta kaitannya dengan masalah politik.

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender merupakan isu yang perlu diberbincangkan di kelas Ilmu Politik. Signifikansi HAM terlihat tatkala warganegara berhadapan dengan pemerintah, kelompok sosial dominan, dan aneka gejala konflik seperti perang. HAM, khususnya isu HAM dalam politik, merupakan bahasan guna memperkuat posisi perorangan atau kelompok saat menghadapi agresi dari pihak lain.

Gender merupakan isu politik lain yang kerap diperbincangkan. Dalam masalah politik, gender mencoba menganalisis mengapa mayoritas pimpinan dan pengambil keputusan politik terdiri atas laki-laki. Ini cukup ironis mengingat perempuan memiliki jumlah yang banyak atau setara. Persoalannya, keterwakilan politik mereka, yang jelas punya karakter pandangan politik sendiri, sangat lemah.

Kedua isu ini, HAM dan Gender mungkin tampak bias. Bukankah isu gender termasuk ke dalam isu HAM pula ? Jawabannya memang ya. Namun, kajian mengenai gender akan lebih dirinci sebab ia memiliki akar dalam struktur sosial yang berlangsung cukup lama. Pembagian peran publik untuk laki-laki dan privat untuk perempuan, telah menggejala dan menjadi mainstream di aneka belahan dunia.

Definisi HAM
HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini, kajian HAM meliputi :
1. Hidup, kebebasan, dan keamanan
2. Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi;
3. Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, memiliki sesuatu, berkebudayaan;
4. Berumah-tangga dan berkeluarga;
5. Bebas dari diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.

Secara resmi, Hak Asasi Manusia menjadi isu internasional setelah diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya adalah pemerintah di seluruh dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam sistem konstitusinya.
Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 UUD 1945). Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di dalam sistem hukum paling tingginya.

Sejarah HAM
Bukti tertulis perjuangan mengkodifikasi HAM dapat ditelusuri hingga Declaration of Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut adalah “ … all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.’’ [… setiap laki-laki diciptakan sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak bisa diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan]

Perlu dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap laki-laki diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut manusia yang berkedudukan sama adalah laki-laki. Lalu perempuan ?

Perempuan baru boleh ikut Pemilu di Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun saat baru berdiri masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan. Bukan itu saja, kaum kulit hitam di Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” hingga tahun 1964. Kaum kulit hitam dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum, dan rumah-rumah makan. Kaum kulit hitam (laki-laki dan perempuan) tidak mendapat hak ikut Pemilu.

Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni 1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi (pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk memberikan hak pilih kepada warga kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, setelah Presiden Kennedy terbunuh.

Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya gencar mempromosikan demokrasi ternyata memiliki pandangan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang memperoleh hak pilih tahun 1920 adalah wanita kulit putih, sementara kaum kulit hitam baru menjadi warga negara umum tahun 1964.

Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang menjelaskan tentang peran manusia berdasarkan jenis kelamin. Sebab itu, masalah gender lahir dan dipertahankan oleh masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh peran laki-laki (patriarki). Laki-laki memiliki peran publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara perempuan memiliki peran privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak). Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.

Pada perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di masyarakat. Mereka memiliki potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki. Namun, potensi tersebut terhambat untuk muncul akibat pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis. Sebab itu, muncul gerakan emansipasi wanita (kini dikenal dengan feminis) yang berupaya mensetarakan peran laki-laki dan perempuan, baik di sektor publik maupun privat.

Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang. Gelombang pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan politik. Gelombang kedua era 1960-an, berfokus pada peran yang lebih besar dalam hak-hak seksual dan keluarga.

Gender Equality
Sebagian besar, gerakan emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender). Gender Equality ini penting oleh sebab adanya kondisi-kondisi kaum wanita sebagai berikut :
• Harus kerja lebih keras ketimbang laki-laki untuk mempertahankan hidup
• Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan dan aset
• Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun dirinya
• Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
• Punya posisi sosial yang subordinat
• Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan keputusan
• Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya potensi manusia, baik untuk laki-laki maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , dapat dilihat kondisi ketidaksetaraan gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup.

Negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika rata-rata memiliki tingkat Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup).

Indonesia, dalam hal Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.

Gerakan Feminis
Gerakan feminis dapat dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu : Feminis Liberal, Feminis Sosialis, Feminis Marxis, Feminis Radikal, dan Feminis Islam. Feminis Liberal adalah gerakan feminis yang muncul dalam gerakan pro hak suara dan sosial pada masa gelombang gerakan perempuan 1. Isu-isu yang diangkat adalah persamaan hak waris, ekonomi, hak politik, serta hak-hak yang selama itu cuma dinikmati oleh kaum laki-laki. Tokoh-tokohnya semisal Elizabeth Cady Stanton.

Feminis Marxis muncul seiring dengan gerakan pro ajaran Marx itu sendiri. Isu yang diangkat adalah, ketidaksetaraan gender muncul akibat adanya struktur kelas di dalam masyarakat kapitalis. Para kapitalis ini (pemodal) adalah laki-laki yang melakukan penindasan struktural kepada buruh perempuan. Isu yang diangkat adalah pembubaran sistem kapitalisme, peran perempuan di bidang ekonomi, dan pengambilan keputusan di tingkat negara yang pro kepada pekerja perempuan. Tokohnya semisal Emma Goldman dan Gloria Steinem.

Feminis Sosialis lebih menekankan aspek kebudayaan, sebagai penyebab munculnya ketidaksetaraan gender. Budaya masyarakat mainstream adalah patriarki. Patriarki adalah budaya yang menekankan peran besar laki-laki untuk memimpin dan mengambil keputusan di aneka bidang. Kemudian terjadi pembagian peran : Perempuan peran privat, laki-laki peran publik. Sasaran para feminis sosialis adalah membongkar budaya patriarki sehingga terbuka peluang akan definisi baru peran berdasarkan gender yang mengakomodasi perempuan. Tokohnya semisal Simone de Beauvoir dari Perancis.

Feminis Radikal lebih menekankan pada aspek personal/pribadi. Masalah ketidaksetaraan gender adalah masalah hubungan laki-laki dan perempuan. Laki-laki secara fisik adalah kaum yang selalu hendak mendominasi perempuan. Banyak Feminis Radikal yang berkesimpulan untuk mengakhiri hubunan dengan laki-laki, termasuk pernikahan. Ini mempopulerkan lesbianisme, sebagai upaya pertahanan diri status perempuan agar tidak lagi didominasi laki-laki. Gloria Steinem adalah satu di antara tokohnya.

Feminis Islam lebih menekankan pada pengaruh tafsir agama yang didominasi ulama laki-laki. Hasilnya, banyak produk interpretasi hukum Islam yang lebih membela laki-laki ketimbang perempuan. Feminis Islam berusaha menggali sumber-sumber klasik ajaran Islam yang tidak terungkap dan lebih mengakomodasi peran perempuan. Tokohnya antara lain Fatima Mernissi, Nawal El-Sadawi, ataupun Irshad Manji.

Referensi :
• K. Lee and Brenda Wilmoth Lerner, ed., Human and Civil Rights : Essential Primary Sources, (Detroit: Thomson and Gale, 2007) p.3.
• http://www.un.org/events/humanrights/udhr60/index.shtml
• UUD 1945 amandemen terakhir (amandemen 4).
• Margaret Walters, Feminism: A Very Short Introduction, (New York: Oxford University Press, 2005)
• Helen Derbyshire, Gender Manual: A Practical Guide for Development Policy Makers and Practitioners, (United Kingdom: Department for International Department, 2002) p. 6.
• Ricardo Haussman, et.al,, The Global Gender Gap : Report 2007, (Geneva : World Economic Forum, 2007).*

0 komentar: